-->


News

BELUM SELESAI POLEMIK LAPAS CIBINONG, EKS WARGA BINAAN UNGKAP DUGAAN PRAKTIK GELAP: RP7 JUTA, KEKERASAN HINGGA “NAPI TUMBAL”?!

Admin

BOGOR // MSN,

Polemik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong belum juga mereda. Setelah Ombudsman RI menemukan dugaan “kluster mewah” dan menerima laporan mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan, kini muncul kesaksian mantan warga binaan yang mengungkap dugaan praktik pungutan, kekerasan, hingga modus menjadikan narapidana tertentu sebagai “tumbal” ketika terjadi razia.

Ombudsman RI sebelumnya menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai hunian atau homestay dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu dari keluarga warga binaan di Blok A.

Kini, kesaksian seorang mantan warga binaan yang diberitakan sejumlah media menambah lapisan baru dalam kontroversi tersebut.

DIDUGA DIMINTA RP7 JUTA SEJAK MASUK LAPAS

Mantan warga binaan yang diwawancarai Metro TV, menggunakan nama Asep, mengaku mengetahui adanya dugaan pungutan terhadap narapidana baru.

Menurut kesaksiannya, warga binaan nonkoruptor disebut dapat diminta membayar sekitar Rp7 juta untuk memperoleh “perlindungan”.

Bagi mereka yang tidak mampu, Asep mengklaim terdapat dugaan tekanan berupa kekerasan, tidak diberi makan dan minum, hingga dipaksa tidur di kamar mandi dalam posisi jongkok.

“Jika tidak mereka biarkan, mereka akan disiksa, tidak dikasih makan, tidak dikasih minum, disuruh tidur di kamar mandi...”

Kesaksian tersebut dimuat Metro TV pada 29 September 2026. Namun, keterangan tersebut masih berupa kesaksian seorang mantan warga binaan dan belum menjadi temuan resmi yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan independen.

ADA DUGAAN “NAPI TUMBAL” SAAT RAZIA

Kesaksian yang sama juga memuat tudingan yang jauh lebih serius.

Narapidana yang tidak memiliki uang disebut dapat dijadikan “tumbal” ketika petugas menemukan telepon seluler ilegal.

Menurut Asep, warga binaan tertentu diduga dapat diminta mengakui kepemilikan ponsel tersebut, kemudian dikenai sanksi dan ditempatkan di sel pengasingan.

Klaim serupa juga diberitakan media lain, dengan catatan bahwa narasumber tidak menyebut nama warga binaan, waktu kejadian, maupun bukti yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

PONSEL DIDUGA JADI BAGIAN DARI “BISNIS”

Mantan warga binaan itu juga mengungkap dugaan adanya akses terhadap telepon seluler dengan tarif jutaan rupiah.

Metro TV memberitakan klaim bahwa akses ponsel disebut dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta, sementara ponsel tersebut diduga digunakan untuk menghubungi pihak luar, termasuk untuk memperoleh uang.

Artinya, jika kesaksian tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan barang terlarang di dalam lapas, tetapi menyangkut dugaan adanya rantai akses, pungutan dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan finansial.

Namun sekali lagi, seluruh klaim tersebut masih memerlukan pembuktian resmi.

BENARKAH ADA “WAKTU 15 MENIT” SEBELUM SIDAK?

Kesaksian lain yang beredar juga memuat klaim mengenai dugaan pengondisian sebelum pemeriksaan atau sidak.

Disebutkan adanya upaya mengulur proses pemeriksaan surat tugas atau izin di pintu gerbang sehingga pihak internal diduga memiliki waktu sekitar 15 menit untuk memindahkan atau mengamankan barang tertentu serta mengembalikan warga binaan tertentu ke tempat semula.

Tudingan ini menjadi penting untuk diuji karena Ombudsman sebelumnya memang menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke blok warga binaan ketika melakukan sidak pada 23 September 2026. Ombudsman kemudian menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai “kluster mewah”.

Dalam RDP Komisi XIII DPR RI pada 28 September, mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga menjelaskan kronologi kedatangan Ombudsman dan proses verifikasi surat tugas sebelum tim masuk.

90 ORANG SUDAH DIPERIKSA

Di tengah mencuatnya berbagai kesaksian tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang terkait temuan di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut mencakup warga binaan dan pegawai. Informasi yang diberitakan pada 29 September menyebut pemeriksaan tersebut belum mengonfirmasi klaim mengenai warga binaan yang dijadikan “tumbal” dalam kasus ponsel.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan siap menyerahkan informasi hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

PERTANYAAN BESARNYA: SEJAUH MANA PRAKTIK INI TERJADI?

Temuan resmi Ombudsman mengenai dugaan hunian mewah dan pungutan Rp150 ribu per minggu kini berhadapan dengan serangkaian kesaksian baru mengenai dugaan pungutan jutaan rupiah, kekerasan, akses ponsel, hingga narapidana yang disebut dapat dijadikan “tumbal”.

Semua tuduhan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, rangkaian kesaksian tersebut cukup serius untuk diuji melalui pemeriksaan yang transparan, termasuk dengan menelusuri aliran uang, komunikasi, rekaman CCTV, daftar kunjungan, data razia, serta keterangan warga binaan dan petugas.

Terlebih, dalam RDP Komisi XIII DPR RI, terungkap bahwa area rumah dinas yang menjadi sorotan Ombudsman tidak memiliki CCTV, menurut keterangan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Kini publik menunggu satu hal:

Apakah kesaksian mantan warga binaan tersebut akan berhenti sebagai cerita, atau justru menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih dalam untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Lapas Cibinong?

Catatan redaksi: Seluruh dugaan terkait pungutan Rp7 juta, kekerasan, “napi tumbal”, transaksi ponsel, maupun pengondisian sebelum sidak dalam tulisan ini merupakan kesaksian/klaim narasumber yang masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian resmi. MSN ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Lapas Cibinong, Ditjen Pemasyarakatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Share:
Komentar

Berita Terkini