-->


News

ANGGOTA DPR RI DIDUGA “KEBAL HUKUM”?

Admin

MEDAN // MSN,

Persoalan dugaan sengketa dan penguasaan hak atas tanah yang dilaporkan warga Kota Medan, Legiman Pranata, kembali mempertanyakan kecepatan proses penegakan hukum di Polrestabes Medan. Dua Tahun Laporan Tanah Legiman Pranata Mandek di Polrestabes Medan, Klarifikasi Terlapor Baru Akan Dilakukan

Legiman melaporkan seorang Anggota DPR RI berinisial SPHS pada 26 Juli 2024 atas dugaan penyerobotan atau penguasaan atas tanah yang menurut Legiman merupakan haknya.

Dugaan tersebut merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan hingga saat ini belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan pengadilan. Karena itu, Legiman meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

DUA TAHUN BERLALU, PERKARA MASIH DALAM PENYELIDIKAN

Sorotan Legiman terhadap lambannya proses hukum mengemuka setelah diterbitkannya SP2HP Sat Reskrim Polrestabes Medan Nomor B/7040/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2026.

Berdasarkan isi SP2HP yang diterima pihak pelapor, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam surat tersebut juga disebutkan rencana penyidik untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Kondisi tersebut menjadi dasar keluhan dan pertanyaan dari Legiman, yang menilai proses penanganan laporan berlangsung terlalu lama.

“Kami ini orang kecil, tidak punya uang dan kekuasaan. Mengapa untuk memanggil seorang wakil rakyat yang kami laporkan harus membutuhkan waktu sampai dua tahun?” ujar Legiman.

Pernyataan mengenai dugaan adanya perlakuan berbeda karena status politik terlapor merupakan pandangan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Legiman, bukan kesimpulan bahwa aparat telah melakukan perlindungan terhadap terlapor.

Karena itu, Legiman meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai alasan dan kendala yang menyebabkan laporan tersebut belum memperoleh kepastian hukum.

PIHAK PELAPOR PERSOALKAN DUGAAN KETIDAKSESUAIAN IDENTITAS DALAM DOKUMEN

Selain persoalan lamanya proses penyelidikan, pihak Legiman juga mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian data identitas dalam dokumen pertanahan yang menurut mereka berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.

Menurut keterangan dan dugaan yang disampaikan pihak Legiman berdasarkan dokumen yang mereka miliki, terdapat perbedaan data berupa nama, tempat/tanggal lahir, dan/atau informasi identitas lainnya antara dokumen pertanahan yang mereka persoalkan dengan data resmi yang mereka kaitkan dengan terlapor.

Pihak Legiman juga menduga terdapat persoalan terkait penggunaan NIK atau identitas yang disebut berbeda atau ganda dalam dokumen tersebut.

Dugaan mengenai identitas dan NIK tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti dan masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Atas dasar itu, pihak Legiman meminta penyidik melakukan pemeriksaan dan pencocokan secara resmi terhadap:

  1. Dokumen Sertifikat Hak Milik yang dipersoalkan;
  2. Data pemegang hak yang tercantum dalam dokumen pertanahan;
  3. Data kependudukan dan NIK yang bersangkutan;
  4. Riwayat administrasi penerbitan dokumen pertanahan;
  5. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan; dan
  6. Dokumen lain yang relevan dengan objek sengketa.

Apabila kemudian ditemukan adanya pemalsuan, manipulasi, penggunaan identitas secara tidak sah, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak Legiman meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“SERTIFIKAT CACAT HUKUM” ADALAH DALIL YANG HARUS DIBUKTIKAN

Pihak Legiman sebelumnya menyebut dokumen pertanahan yang dipersoalkan sebagai “sertifikat cacat hukum”.

Namun, istilah tersebut dalam rilis ini merupakan dalil atau penilaian dari pihak yang mempersoalkan sertifikat tersebut dan bukan penetapan hukum bahwa sertifikat tersebut cacat atau tidak sah.

Keabsahan sebuah sertifikat dan proses penerbitannya harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta kewenangan instansi atau lembaga yang berwenang, termasuk apabila diperlukan melalui proses hukum.

Karena itu, Legiman meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan antara para pihak, tetapi diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

TERLAPOR WAJIB MENDAPAT KESEMPATAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Pihak Legiman menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.

Mereka meminta proses hukum berjalan.

Sebagai pihak yang dilaporkan, SPHS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, mengajukan bukti, dan memperoleh proses hukum yang adil.

Justru karena perkara ini melibatkan seorang pejabat publik, pemeriksaan yang transparan dan objektif menjadi semakin penting.

Jika dugaan pelapor tidak terbukti, maka proses hukum harus memberikan kepastian tersebut.

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mempertimbangkan jabatan atau status sosial pihak yang diperiksa.

DESAK KAPOLRESTABES MEDAN DAN KAPOLDA SUMUT BUKA TERANG

Berdasarkan keluhan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor, Legiman bersama pihak yang mendampinginya meminta:

1. Kapolrestabes Medan
Menjelaskan secara terbuka perkembangan dan kendala penanganan laporan sejak 26 Juli 2024 serta memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan terukur.

2. Kapolda Sumatera Utara
Memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara apabila memang terdapat persoalan atau keterlambatan yang perlu dievaluasi.

3. Fungsi pengawasan dan Propam
Diminta melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penanganan laporan.

4. Instansi pertanahan dan kependudukan terkait
Diminta memberikan klarifikasi dan verifikasi apabila terdapat persoalan mengenai data identitas, NIK, maupun administrasi dokumen pertanahan yang dipersoalkan oleh pelapor.

BUKAN SOAL SIAPA YANG BERKUASA, TETAPI SIAPA YANG BENAR

Legiman menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus.

Ia meminta perkara yang dilaporkannya diperiksa secara serius dan diberikan kepastian hukum.

“Kami tidak meminta karena kami rakyat kecil lalu harus dibela. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau dugaan kami salah, buktikan secara hukum. Kalau benar ada pelanggaran, kami meminta diproses,” tegas Legiman.

Pernyataan tersebut menjadi inti tuntutan pihak pelapor:

Bukan meminta seseorang dihukum tanpa proses. Bukan pula meminta pejabat dinyatakan bersalah tanpa bukti.

Yang diminta adalah penyelidikan yang sungguh-sungguh, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum.

Sebab jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa dalam proses hukum.

Dan sebaliknya, tuduhan terhadap seorang pejabat juga tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa pembuktian.

DUA TAHUN SUDAH BERLALU. RAKYAT BERHAK MENDAPAT KEPASTIAN.

Apakah dugaan yang dilaporkan Legiman memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan?

Apakah seluruh dokumen dan identitas yang dipersoalkan telah diverifikasi secara menyeluruh?

Dan jika belum, mengapa setelah hampir dua tahun prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.

Legiman tidak meminta hukum berpihak kepadanya. Ia meminta hukum bekerja.

Share:
Komentar

Berita Terkini