-->


News

LSM ABRI DPW Jawa Barat Soroti Dugaan Galian Pasir Tanpa Izin di Desa Bantarwaru Indramayu

Admin

 

INDRAMAYU//MSN, 

Aktivitas galian pasir di wilayah Desa Bantarwaru, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ABRI DPW Jawa Barat Abdul Hanafi, meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tersebut menyusul dugaan bahwa aktivitas galian pasir itu belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, Minggu, (16/08/2026)

Abdul Hanafi mengatakan, keberadaan aktivitas pertambangan di tengah masyarakat semestinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek legalitas menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum kegiatan penambangan dilakukan, terutama berkaitan dengan izin usaha pertambangan, penggunaan lahan, dampak lingkungan, serta kewajiban perusahaan atau pengelola terhadap masyarakat sekitar.

“Yang kami soroti adalah legalitas kegiatan galian tersebut. Kami meminta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan itu memiliki perizinan yang lengkap atau tidak,” ujar Abdul Hanafi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi di daerah. Namun, setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, menurut dia, harus memenuhi aturan yang berlaku.

Dugaan mengenai tidak adanya izin tersebut, lanjut Abdul Hanafi, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Karena itu, LSM ABRI mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan serta kondisi kegiatan di lapangan.

“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan terlebih dahulu sementara aspek perizinannya belum jelas. Kalau memang izinnya ada dan lengkap, tentu harus dapat ditunjukkan sesuai ketentuan. Tetapi kalau belum memiliki izin, harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Selain persoalan legalitas, LSM ABRI juga meminta agar dampak aktivitas galian pasir terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar menjadi perhatian. Kegiatan penggalian material dalam skala tertentu berpotensi mengubah kondisi lahan, memengaruhi akses jalan, menimbulkan debu maupun kebisingan, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Abdul Hanafi mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya dokumen izin. Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan lokasi, luas area, jenis kegiatan, serta ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen perizinan.

“Kalau memang ada izin, harus dilihat apakah pelaksanaannya sesuai dengan izin tersebut. Jangan hanya soal dokumen, tetapi juga bagaimana kondisi di lapangan dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar masyarakat sekitar diberikan ruang untuk menyampaikan informasi maupun keluhan apabila merasakan dampak dari kegiatan galian pasir tersebut.

Menurut Abdul Hanafi, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak muncul persoalan baru antara pengelola kegiatan dengan warga. Pemerintah, kata dia, harus menjadi pihak yang memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

LSM ABRI Dorong Transparansi

LSM ABRI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Namun, Abdul Hanafi menekankan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian mengenai status perizinan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Dugaan ini harus dibuktikan secara objektif. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Yang kami minta adalah pemeriksaan dan transparansi dari pihak terkait,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi yang berwenang segera memberikan penjelasan mengenai status kegiatan galian pasir di Desa Bantarwaru. Apabila ditemukan pelanggaran, menurutnya, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah terpenuhi, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Intinya kami ingin semua jelas. Kalau legal, sampaikan legalitasnya. Kalau ada kekurangan administrasi atau pelanggaran, segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi yang simpang siur,” ujar Abdul Hanafi.

Menunggu Klarifikasi Pengelola dan Pemerintah

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai belum adanya izin pertambangan tersebut masih merupakan pernyataan dan sorotan dari LSM ABRI yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Status perizinan kegiatan galian pasir tersebut perlu dikonfirmasi kepada pengelola serta instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan dan mengawasi perizinan pertambangan.

Konfirmasi dari pihak pengelola penting untuk memberikan hak jawab sekaligus menjelaskan dasar legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan yang dimiliki dan ketentuan operasional yang diterapkan di lokasi.

Sementara itu, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan. Dengan adanya pemeriksaan dari pihak berwenang, status kegiatan galian pasir di Desa Bantarwaru dapat diketahui secara objektif dan langkah selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

LSM ABRI menegaskan akan mendorong pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Abdul Hanafi berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi dampak yang lebih besar. Pemeriksaan sejak awal jauh lebih baik agar semua pihak mendapatkan kepastian,” pungkas Abdul Hanafi.

(Team MSN Indramayu)

Share:
Komentar

Berita Terkini