MEDAN — Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat pembinaan sekaligus ruang yang menjamin warga binaan menjalani masa pidana dalam lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler (HP), maupun masuknya perangkat elektronik terlarang ke dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan patut mendapat perhatian serius.
Bukan berarti setiap informasi harus dipercaya begitu saja. Justru karena menyangkut keamanan lapas, informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belakangan beredar informasi mengenai dugaan peredaran sabu dan ekstasi serta penggunaan HP dan perangkat yang disebut “pod getar” di lingkungan lapas.
Informasi itu juga menyeret nama dua warga binaan, Jono dan Sawal. Salah seorang di antaranya bahkan disebut memiliki peran dalam distribusi ekstasi.
Namun hingga berita ini disusun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta maupun instansi berwenang yang membenarkan informasi tersebut.
Karena itu, nama-nama yang disebut tidak boleh serta-merta dianggap bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi pijakan.
Tetapi pada saat yang sama, informasi tersebut juga tidak layak diabaikan begitu saja.
Bukan Sekadar Soal HP
Seorang mantan warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya penggunaan HP oleh warga binaan tertentu.
Jika pengakuan tersebut benar, pertanyaannya sederhana: bagaimana HP bisa berada di dalam lapas?
Pertanyaan menjadi lebih serius apabila benar terdapat narkotika yang masuk dan beredar di balik tembok lapas.
Lapas memiliki sistem pengamanan, pemeriksaan, penggeledahan, serta mekanisme pengawasan terhadap orang maupun barang yang keluar-masuk.
Maka apabila barang terlarang benar-benar dapat masuk, publik berhak mempertanyakan di mana letak celahnya.
Apakah terjadi kelalaian?
Apakah ada penyelundupan?
Apakah prosedur pengawasan belum berjalan optimal?
Atau terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dan bukti, bukan melalui asumsi ataupun tuduhan tanpa dasar.
Jangan Hanya Menangkap Pengguna
Jika dugaan peredaran narkotika di dalam lapas nantinya terbukti, penanganannya jangan berhenti pada warga binaan yang kedapatan memiliki atau menggunakan narkotika.
Rantai masuknya barang juga harus ditelusuri.
Sebab, narkotika tidak muncul begitu saja di dalam lapas. Begitu pula HP dan perangkat komunikasi yang dilarang berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Jika barang terlarang benar ditemukan, penyelidikan semestinya diarahkan untuk mengetahui:
- Dari mana barang tersebut berasal?
- Bagaimana barang itu dapat masuk?
- Siapa yang menerima?
- Siapa yang menguasai?
- Apakah terdapat jaringan yang bekerja dari dalam maupun luar lapas?
- Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur pengamanan?
Di sinilah pengawasan internal harus benar-benar bekerja, bukan sekadar menjadi formalitas.
Razia mendadak, pemeriksaan blok hunian, evaluasi prosedur keluar-masuk barang dan orang, pengawasan terhadap petugas, serta penelusuran komunikasi dan transaksi yang relevan dapat menjadi bagian dari upaya menguji kebenaran informasi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Lapas bukan ruang yang berada di luar pengawasan publik.
Memang, sebagian aktivitas di dalam lapas memiliki batasan karena menyangkut keamanan dan privasi. Namun ketika muncul informasi mengenai dugaan narkotika dan HP, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi secara proporsional.
Jika tudingan tersebut tidak benar, sampaikan kepada publik dan pastikan nama pihak-pihak yang disebut tidak dirugikan oleh informasi yang belum terbukti.
Jika benar, tindak tegas pelakunya dan bongkar jalur masuk barang tersebut.
Dan apabila pemeriksaan menemukan dugaan keterlibatan petugas, proses hukum maupun pemeriksaan internal harus dilakukan secara objektif. Status sebagai aparat tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban apabila memang terbukti melakukan pelanggaran.
Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya HP di dalam sel.
Ini menyangkut kredibilitas sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Apabila barang yang secara tegas dilarang dapat masuk dan digunakan secara berulang, publik wajar mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan.
Pertanyaan terpenting bukan hanya:
“Siapa yang menggunakan?”
Tetapi juga:
Dari mana barang itu berasal?
Bagaimana barang tersebut bisa masuk?
Siapa yang mengawasi?
Apakah ada celah dalam sistem?
Dan jika memang terdapat celah, siapa yang bertanggung jawab menutupnya?
Publik tidak membutuhkan rumor.
Publik membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan dan fakta.
Karena itu, isu mengenai dugaan narkotika, HP, dan perangkat komunikasi terlarang di Lapas Tanjung Gusta perlu segera dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, terukur, dan sesuai hukum.
Jangan sampai tembok lapas yang seharusnya menjadi batas antara warga binaan dan dunia luar justru memiliki “pintu” yang tidak diketahui publik.
Jika benar ada celah, tutup celahnya. Jika tidak benar, luruskan informasinya. Tetapi jangan biarkan dugaan mengenai narkotika dan HP di balik jeruji menggantung tanpa jawaban.
(Red/Tim)
