Lebak //MSN,
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3TGAI di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) di Provinsi Banten terus menjadi sorotan khalayak publik.
Pasalnya, Isu liar yang berkembang di masyarakat terdapat berbagai informasi temuan diantaranya dugaan kutipan dana sebesar 30% dari nilai anggaran oleh oknum Aspirator, dugaan ketidaksesuaian sfeck dalam juknis P3TGAI sehingga berdampak pada buruknya kualitas bangunan.
Lebih lanjut, dugaan penggunaan anggaran sebesar 5℅ oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang diduga digunakan untuk kepentingan laporan Pertanggungjawaban hingga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pekerja proyek.
Lebih menariknya lagi, dari hasil penelusuran tim Investigasi Forwatu Banten diketahui sebagian para ketua pelaksana program P3TGAI 2026 mengaku mereka tidak harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
" Informasinya Mereka semua terima beres alias dibuatkan atau biasa disebut-sebut sebagai LPJ Pabrik " Ujar Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo pada Jumat, 7/8/2026
Ia menjelaskan, LPJ merupakan laporan yang dibuat oleh pelaksana dan tidak boleh dibuat oleh pihak lain mengingat LPJ adalah dokumen yang penting dalam mempertanggungjawabkan sebuah pelaksanaan.
" Jika LPJ dibuat oleh pihak lain atau berisi data yang dimanipulasi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun " Terang Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus pun menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi ke BBWSC3 dan Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU agar dilakukan evaluasi menyeluruh
" Soal Dugaan Kutipan 30% ini kita akan dorong nanti ke Aparat Penegak Hukum dan tentunya dengan data dan hasil kajiannya, dan nanti kami juga akan siapkan skema rentetan aksi massa beberapa titik termasuk di depan kantor salah satu Parpol yang menjadi Aspiratornya." Tegasnya.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Awak media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim )
