LEBAK//MSN,
LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Lebak secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penculikan aktivis Fam Fuk Jhong. Korban diduga diculik secara paksa dan dibawa ke rumah kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Melalui surat resmi tersebut, LSM GMBI mendesak Mabes Polri segera mengambil alih penanganan dan menggelar perkara khusus (gelar perkara khusus). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun di tingkat daerah.
LSM GMBI menegaskan penolakan keras jika Polda melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ). Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana penculikan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai atau RJ.
Dasar Hukum Penolakan Restorative Justice (RJ):
Pasal 450 KUHP Baru: Tindak pidana penculikan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (a): Syarat materiil penerapan keadilan restoratif secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Kasus penculikan aktivis ini telah memicu kegaduhan publik yang luas.
Perpol No. 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (b): Keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang tidak berdampak sosial. Penculikan aktivis yang melibatkan dugaan keterkaitan dengan pejabat publik memiliki dampak sosial dan politik yang sangat besar bagi iklim demokrasi.
Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021: Menegaskan bahwa penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak tebang pilih, terutama pada kasus-kasus menonjol yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Penculikan adalah kejahatan serius yang merampas kemerdekaan jiwa manusia. Secara regulasi dan dasar hukum, kasus ini mutlak tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif (RJ). Kami meminta Bapak Kapolri untuk segera menggelar perkara khusus di Mabes Polri demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Lebak," tegas Ketua LSM GMBI Distrik Lebak.
LSM GMBI pada hari Kamis (27/08/2026), menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat pusat guna memastikan aktor intelektual di balik penculikan ini diproses secara pidana murni.
(Tim Robby)
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak( King Naga )


