-->
News

Kepala Desa Jagabaya Bantah Pernyataan Pemotongan 30 % Dana Kegiatan P3- TGAI Cirepet Desa Jagabaya

Admin

  

LEBAK//MSN, 

Pemberitaan dari media online delik hukum 11 juli 2026 dengan narasi ada penyunatan anggaran pembangunan irigasi P3-TGAI kelompok P3A Cirepet. 

Berita itu juga di aploud di tiktok akun milik oknum awak media tersebut yang narasi beritanya mencatut nama Kepala Desa dan Ketua Kelompok P3A Cirepet adalah media  menebarkan  kebohongan atau berita hoax 

Ahmad Kepala Desa Jagabaya Kecamatan warunggunung Kabupaten Lebak Banten membantah bahkan merasa di rugikan namanya di catut oleh media tersebut.

 "Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet,pikir saja dengan akal sehat kalau di potong 30 persen ,mana untuk membangun irigasi,bisa - bisa pekerjaan tidak akan selesai kalau di potong" , kata  Ahmad di kantor Desa Jagabaya kepada awak media.

Madhadi bendahara P3-TGAI Cicerepet mengatakan pemberitaan di media delik hukum kita kerjakan semua sesuai dengan spesifikasi pekerjaan , dan terkait isu pemotongan yang berkembang di salah satu media online itu tidak benar.

"Saya sebagai bendahara kalau ada potongan pasti mengetahuinya,ini potongan apa ,tak ada potongan  anggaran untuk kegiatan itu, bahkan media mengunakan nama ketua P3A tanpa permisi lagi, inikan jelas pembohongan terhadap publik.

"Saya sudah tanya kepada ketua, dia tidak pernah mengatakan apapun terlebih issue tak jelas itu tentang potongan anggaran", kata Madhadi

Tisna Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Banten Reformasi ( LBR)  Kab Lebak mengatakan,  pemberitaan di media online delik hukum itu merupakan berita yang berpotensi untuk digugat oleh pihak yang di rugikan  dari berita tersebut.

" Kegiatan masih berjalan tak layak dikatakan tidak sesuai spesifikasi,ada monitoring tenaga teknis dari dinas teknis dalam hal ini BBWSC3, kalau tak sesuai pasti di bongkar,dan yang berhak mengatakanya itu  adalah pihak BBWSC3 ,bukan wartawan ataupun pihak lain", kata Tisna kepada awak media ini melalui sambungan selulernya.

Eli Sahroni mengaku sangat prihatin atas pemberitaan di media online delik hukum edeisi dua hari lalu yang di tulis oleh oknum awak media tidak menggunakan etika jurnalis. Pemberitaan itu harus obyektif berdasarkan data dan fakta bukan menggunakan asumsi atau opini sendiri yang tak sehat.

" Rusaknya marwah jurnalis itu akibat oknum awak media yang tak memiliki sertifikasi uji kompetisi wartawan dalam menulis berita. Jurnalis atau Wartawan menulis berita hoax itu jelas dapat di kenakan sanksi etik dan tidak menutup kemungkinan pidana",kata King Badak panggilan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Menurut King Badak,setiap menayangkan berita harus benar benar teliti kebenaranya agar tidak ada pihak yang berpotensi menggugat media atau awak media lantaran tulisan merugikan pihak lain apa lagi mencatut nama orang lain.

Pemberitaan harus obyektif dan seimbang berdasarkan keadaan fisik bangunan irigasi tersebut. Kegiatan semua telah di lakukan monitoring oleh pihak BBWSC3 bahkan sudah masuk pada evaluasi PHO fisik 70 persen.

" Pelaksaanaan selalu di awasi pihak BBWSC3 dan ada TPM tiap hari di lokasi memberikan pendampingan kepada pelaksana,tak mungkin ada kesalahan spesifikasi karena di awasinya", kata King Badak.

(Tim/Rb)

Share:
Komentar

Berita Terkini