PALOPO//MSN,
Kasus penyimpangan pengawasan proyek Pembangunan Talud Sungai Boting di Kota Palopo semakin mencolok dan membuka celah dugaan rekayasa tingkat tinggi. Penunjukan CV. Matrix sebagai konsultan supervisi pada proyek bernilai Rp392.989.000 ternyata tidak hanya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, tetapi juga bertentangan dengan data resmi yang tercatat di sistem pengadaan negara.
Berdasarkan klarifikasi langsung Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kepada Munsir selaku Direktur CV. Matrix, ditegaskan secara tegas bahwa perusahaannya tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa untuk terlibat dalam pengawasan proyek yang dikelola Bidang SDA Dinas PUPR Kota Palopo Tahun Anggaran 2026 tersebut. Lebih mencengangkan lagi, pengecekan pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan bahwa pemenang yang sah untuk paket pekerjaan pengawasan itu adalah Cipta Persada Consultant dengan nilai kontrak Rp49.894.500.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar sekaligus kecurigaan kuat, siapa pihak yang berwenang mengganti nama pemenang secara sepihak dan memasukkan nama perusahaan yang bahkan tidak tahu-menahu? Sementara di lapangan, pemantauan menunjukkan tidak adanya kehadiran petugas pengawas dari siapapun, padahal pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Wijato Cipta Konstruksi.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menilai ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan modus kejahatan yang terstruktur.
"Ini sungguh keterlaluan. Data resmi LPSE mencatat Cipta Persada Consultant sebagai pemenang, namun di papan informasi kegiatan disebut CV. Matrix, yang bahkan pemiliknya tidak tau. Ini membuktikan ada rekayasa di balik meja, seolah-olah anggaran pengawasan itu dibuat dan akan dibagi di antara oknum tertentu tanpa ada yang benar-benar memantau mutu pekerjaan," tegas Dian Resky, Kamis (16/7/2026).
Ketidakhadiran pengawasan di lapangan menegaskan bahwa fungsi kendali mutu sama sekali tidak berjalan. Kondisi ini membebaskan pelaksana untuk bekerja asal-asalan, mengurangi volume, atau menggunakan material di bawah standar tanpa ada yang melaporkan penyimpangan tersebut.
L-KONTAK menuntut Inspektorat Daerah segera membuka audit investigasi menyeluruh, dan Aparat Penegak Hukum harus turun tangan untuk mengungkap jaringan di balik perubahan nama yang misterius itu. Pihak yang wajib dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta perwakilan dari kedua perusahaan yang namanya terlibat dalam kebingungan tersebut.
"Siapa yang memiliki kekuasaan luar biasa untuk mengubah hasil proses yang sudah sah? Apakah benar ada oknum di lingkungan Dinas PUPR yang selama ini menjadikan proyek sebagai ladang atur-atur sesuka hati? Jika terbukti, maka ini bukan sekadar kesalahan, melainkan kejahatan yang terencana," tegasnya.
Secara yuridis, tindakan mengubah kesepakatan kontrak tanpa prosedur sah, memalsukan dokumen penunjukan, serta menggunakan nama badan usaha tanpa hak telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama prinsip kejelasan, persaingan sehat, dan pertanggungjawaban.
Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara, hingga pemalsuan dokumen negara.
"Kami tidak akan membiarkan kasus ini sekadar lewat begitu saja. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memuaskan dan tindakan nyata dari pihak berwenang, seluruh bukti dan dokumen ini akan kami serahkan langsung ke kejaksaan untuk diproses secara hukum sampai ke akar-akarnya," tegas Dian menutup pernyataannya.
(Robby)
