Semarang//MSN,
Kamis 18 Juni 2026,Persoalan dampak pembangunan atap Pasar Dargo, Kota Semarang, masih menyisakan perbedaan pandangan usai pelaksanaan mediasi. Di samping sengketa ganti rugi, muncul pula tuduhan adanya kenaikan retribusi yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto yang akrab disapa Amoy, dan dihadiri sejumlah pejabat serta Edi, pedagang yang merasa dirugikan sekaligus Pembina Paguyuban Karaoke Pasar Dargo. Keduanya telah lama menjalin hubungan akrab, bahkan kerap saling bercanda dalam forum resmi sekalipun.
Edi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada kontraktor pembangunan sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sebagai bentuk kepedulian, Kepala Dinas Perdagangan memberikan bantuan Rp2 juta untuk perbaikan televisi yang rusak akibat kebocoran. Beliau kemudian menyampaikan nasihat dengan nada akrab: “kamu berdiri tak tebas lho”. Ungkapan ini bermakna agar tuntutan yang diajukan tidak berlebihan dan tetap wajar, tidak terkesan memakan hak orang lain atau memeras. Hal itu murni masukan konstruktif, sama sekali bukan ancaman atau tekanan.
Poin Prinsip yang Ditegaskan:
Kewajiban pembayaran retribusi merupakan urusan administrasi rutin yang diatur undang-undang.
Masalah kerusakan akibat proyek adalah ranah terpisah, yang selalu difasilitasi mediasi oleh Disdag bersama kontraktor.
Kedua hal tidak boleh disatukan atau dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban masing-masing pihak.
Klarifikasi Terkait Tuduhan Retribusi
Mengenai isu yang beredar, disebutkan bahwa Susmono diduga menaikkan retribusi sebesar Rp200 ribu per kios dan hasilnya tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola di luar jalur resmi. Terkait hal ini, pihak yang bersangkutan menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Seluruh penarikan retribusi dilakukan sesuai tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Semarang dan disetorkan melalui mekanisme keuangan daerah yang sah. Tuduhan yang tidak terbukti ini dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pembalikan Narasi
Pihak yang hadir membantah tegas adanya ancaman, apalagi tuduhan ancaman pembunuhan. Hal itu dinilai hanya upaya memutarbalikkan fakta. Justru tercatat bahwa Edi yang kemudian melapor ke Polrestabes Semarang sering memicu perselisihan di lingkungan pasar. Klaim terintimidasi dinilai sebagai strategi untuk membalikkan keadaan demi menguatkan posisi tuntutannya yang dianggap tidak wajar.
(Robby)
