MEDAN // MSN,
Kelangkaan MinyaKita di sejumlah daerah mulai memicu sorotan publik. Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh minyak goreng rakyat tersebut, Anggota DPRD Sumatera Utara Luhut Simanjuntak, SE bersama aktivis Osril Limbong, MSI mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi MinyaKita agar tidak semakin membebani masyarakat.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal pasokan, melainkan menyangkut efektivitas rantai distribusi yang menentukan apakah minyak goreng bersubsidi kebijakan pemerintah itu benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Kepada wartawan, Senin (22/6/2026), Luhut Simanjuntak mempertanyakan mekanisme distribusi MinyaKita yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemerintah perlu membuka secara transparan alur penyaluran mulai dari produsen, Bulog, hingga ke tingkat pengecer.
"Kita melihat masih ada persoalan dalam rantai distribusi. Mekanisme penyaluran dari produsen ke Bulog hingga sampai ke pasar perlu diperjelas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh MinyaKita," tegas Luhut.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya memastikan ketersediaan stok di tingkat pusat, tetapi juga harus menjamin distribusi berjalan efektif hingga menjangkau pasar-pasar tradisional dan masyarakat di daerah.
Menurutnya, skema distribusi yang melibatkan Bulog sebagai salah satu saluran utama harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh jaringan distribusi bekerja optimal dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat.
Sorotan serupa disampaikan aktivis Osril Limbong, MSI. Ia menilai fenomena langkanya MinyaKita di sejumlah wilayah merupakan sinyal bahwa pemerintah perlu melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
"Ketika masyarakat mulai kesulitan mendapatkan MinyaKita, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pasokannya, tetapi juga efektivitas distribusinya. Pemerintah perlu memastikan minyak goreng rakyat ini benar-benar tersedia dan mudah dijangkau masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, mengakui bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima dari berbagai daerah, MinyaKita saat ini memang lebih sulit diperoleh dibandingkan periode sebelumnya.
Tidak hanya soal ketersediaan barang, KPPU juga menemukan adanya kecenderungan harga jual yang telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya tekanan baik dari sisi pasokan maupun distribusi yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah.
Menurut Ridho, dari sisi hulu terdapat sejumlah faktor yang patut dicermati, termasuk dinamika industri sawit nasional yang berpotensi memengaruhi pasokan minyak goreng domestik.
"Penurunan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dalam beberapa waktu terakhir dapat menjadi indikator adanya penyesuaian produksi maupun perubahan kondisi pasar yang perlu dianalisis lebih lanjut," jelasnya.
Di sisi hilir, KPPU menyoroti masih adanya hambatan distribusi meskipun pemerintah telah menugaskan BUMN Pangan dan Bulog untuk membantu memperpendek rantai penyaluran.
Ridho mengungkapkan bahwa tidak semua pengecer dapat mengakses pasokan secara langsung. Bahkan dalam beberapa kasus, persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh pasokan MinyaKita.
Selain itu, KPPU juga memperoleh informasi bahwa sebagian produsen menyalurkan MinyaKita melalui BUMN Pangan dan Bulog dalam jumlah yang melebihi porsi minimal yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar distribusi tetap menjangkau jaringan pengecer yang lebih luas serta tidak menimbulkan gangguan pasokan di tingkat masyarakat.
Menanggapi isu yang berkembang terkait penggunaan MinyaKita untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ridho menegaskan bahwa secara regulasi penggunaan MinyaKita oleh dapur MBG tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, MinyaKita bukan merupakan barang subsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang dipasarkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Yang perlu dilihat bukan semata kepada siapa disalurkan, tetapi apakah penyaluran tersebut mengganggu tujuan utama kebijakan MinyaKita untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat. Jika pasokan cukup dan harga terkendali tidak menjadi persoalan. Namun apabila terjadi kelangkaan atau kenaikan harga akibat pergeseran pasokan, tentu perlu dievaluasi," tegas Ridho.
Berbagai temuan dan masukan dari DPRD Sumut, aktivis masyarakat, hingga KPPU menunjukkan bahwa persoalan MinyaKita tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah stok semata. Efektivitas distribusi, keterjangkauan harga, akses pengecer, serta pengawasan rantai pasok menjadi faktor penting yang harus dibenahi secara menyeluruh.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan MinyaKita kembali mudah diperoleh dengan harga sesuai ketentuan. Sebab, sebagai minyak goreng rakyat, keberadaan MinyaKita sejatinya dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat, bukan menjadi komoditas yang sulit ditemukan di pasaran.

