Semarang// MSN,
Santu,20 Juni 2026 Memasuki tahun kelima masa bakti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dinamika kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi perhatian publik yang luas. Hal ini tidak lepas dari ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2026 peraturan terbaru yang mengatur secara tegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan lembaga ini.
Berikut adalah data lengkap masa jabatan seluruh Kapolri,disusun sebagai bahan pertimbangan yang objektif:
DAFTAR LENGKAP KAPOLRI
Soekarno Djojonegoro
15 Desember 1959 – 29 Desember 1963 → 4 tahun 14 hari
Soetjipto Danoekoesoemo
30 Desember 1963 – 8 Mei 1965 → 1 tahun 4 bulan
Soetjipto Joedodihardjo
9 Mei 1965 – 15 Mei 1968 → 3 tahun 6 hari
Hoegeng Iman Santoso
15 Mei 1968 – 2 Oktober 1971 → 3 tahun 5 bulan
Mohamad Hasan
3 Oktober 1971 – 24 Juni 1974 → 2 tahun 9 bulan
Widodo Budidarmo
26 Juni 1974 – 25 September 1978 → 4 tahun 3 bulan
Awaluddin Djamin
26 September 1978 – 3 Desember 1982 → 4 tahun 2 bulan
Anton Soedjarwo
4 Desember 1982 – 6 Juni 1986 → 3 tahun 6 bulan
Mochammad Sanoesi
7 Juni 1986 – 19 Februari 1991 → 4 tahun 8 bulan
Kunarto
20 Februari 1991 – 5 April 1993 → 2 tahun 1 bulan
Banurusman Astrosemitro
6 April 1993 – 14 Maret 1996 → 2 tahun 11 bulan
Dibyo Widodo
15 Maret 1996 – 28 Juni 1998 → 2 tahun 3 bulan
Roesmanhadi
29 Juni 1998 – 3 Januari 2000 → 1 tahun 6 bulan
Roesdihardjo
4 Januari 2000 – 22 September 2000 → 8 bulan (terpendek)
Surojo Bimantoro
23 September 2000 – 29 November 2001 → 1 tahun 2 bulan
Da’i Bachtiar
29 November 2001 – 7 Juli 2005 → 3 tahun 7 bulan
Sutanto
8 Juli 2005 – 30 September 2008 → 3 tahun 2 bulan
Bambang Hendarso Danuri
1 Oktober 2008 – 22 Oktober 2010 → 2 tahun 21 hari
Timur Pradopo
22 Oktober 2010 – 25 Oktober 2013 → 3 tahun 3 hari
Sutarman
25 Oktober 2013 – 16 Januari 2015 → 1 tahun 2 bulan
Badrodin Haiti
17 April 2015 – 13 Juli 2016 → 1 tahun 3 bulan
Tito Karnavian
14 Juli 2016 – 23 Oktober 2019 → 3 tahun 3 bulan
Idham Azis
1 November 2019 – 27 Januari 2021 → 1 tahun 2 bulan
Listyo Sigit Prabowo
27 Januari 2021 – Sekarang → 5 tahun 4 bulan (per 20 Juni 2026)
ATURAN TERBARU, PERHATIAN KHUSUS, DAN PIHAK YANG BERWENANG
Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kami sampaikan permohonan perhatian dan kebijaksanaan yang mendalam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2026, wewenang penuh berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR, dan proses ini dapat dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya demi kepentingan negara.
Perlu ditegaskan dengan tegas: penyusunan dan pengesahan RUU Kepolisian dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perbaikan sistem pensiun dan kesejahteraan sosial, bukan untuk dijadikan alat guna mempertahankan kekuasaan atau memperpanjang masa jabatan pimpinan. Kami berharap pandangan negatif yang sempat berkembang di masyarakat dapat diluruskan, dan peraturan tersebut senantiasa dijalankan sesuai roh pembentukannya memuliakan pengabdian, bukan melanggengkan jabatan.
Sejarah telah mencatat: pergantian kepemimpinan adalah keniscayaan demokrasi yang wajib diterapkan agar roda keadilan berjalan seadil-adilnya. Pola rata-rata masa jabatan 3–4 tahun telah teruji menjaga keseimbangan, sehingga masa bakti saat ini yang telah melampaui standar tersebut menjadi pertimbangan penting.
MASUKAN WISNU ALIAS ROGER
Wartawan vokal dan kritis, Wisnu alias Roger, menyampaikan pandangan yang mendalam dan berlandaskan hukum serta nilai luhur:
"Sejarah mengajarkan bahwa pergantian kepemimpinan adalah keharusan, bukan sekadar pilihan semata-mata agar keadilan ditegakkan dan kekuasaan tidak berjalan tertutup. Tujuan utama hadirnya perubahan aturan adalah untuk memperbaiki kesejahteraan dan jaminan pensiun seluruh anggota Polri, bukan untuk disalahartikan guna mempertahankan posisi jabatan. Jangan biarkan niat baik perbaikan sistem tercemar oleh pandangan yang keliru.
Kepada Bapak Presiden dan segenap Anggota DPR, gunakanlah wewenang yang ada dengan penuh tanggung jawab. Segera laksanakan proses regenerasi dalam waktu sesingkat-singkatnya, jangan biarkan peraturan yang dibuat untuk kesejahteraan umum justru dipandang negatif Oleh Seluruh Rakyat Indonesia demi kepentingan pribadi atau kelompok. Utamakanlah aspirasi rakyat, pilihlah sosok yang memiliki integritas tak tergoyahkan, dan pastikan Polri tetap menjadi pelindung yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat."
HARAPAN BERSAMA
Seluruh proses ini berpijak pada satu tujuan: segala kebijakan diambil demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Semoga aturan yang telah disusun dapat berjalan sebagaimana mestinya meningkatkan kesejahteraan anggota, sekaligus menjaga dinamika kepemimpinan yang segar dan adil. Dengan demikian, Polri senantiasa tumbuh menjadi institusi yang profesional, bersih, dan dipercaya oleh segenap anak bangsa.
Disusun berdasarkan data resmi Museum Polri, situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2026
(Robby)
