JAKARTA //MSN,
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mewaspadai adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Senin (11/5/2026).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran tersebut terjadi setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat penindakan terhadap operasi perjudian daring.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” kata Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam kesempatan yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” beber Brigjen Pol. Wira.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penegakan hukum terhadap jaringan perjudian online internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo di lokasi penggerebekan markas judi online internasional.(Red/Tim)
