-->


News

Viral! Oknum DPRD Kota Bitung Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Uang Dibayar Sejak Agustus 2025, Barang Tak Pernah Dikirim

Admin

BLORA // MSN,

Kasus Dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem kian menuai sorotan tajam publik. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan transaksi gagal, tetapi dinilai sebagai bentuk pengingkaran serius terhadap kepercayaan, terlebih karena melibatkan sesama pejabat publik.

Peristiwa bermula dari perjanjian pemesanan arang briket yang disepakati pada Agustus 2025. Dalam kesepakatan tersebut, korban yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora telah melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking sesuai nilai yang ditentukan. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Yang lebih memprihatinkan, menurut informasi yang beredar, pihak korban telah berulang kali mencoba menghubungi terduga pelaku melalui sambungan telepon. Namun upaya tersebut tidak pernah mendapatkan klarifikasi atau itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hubungan antarindividu, tetapi juga merusak citra lembaga legislatif secara keseluruhan.

Kasus ini layak dikritisi keras. Publik berhak mempertanyakan: bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang digaji dari uang negara diduga melakukan praktik yang merugikan pihak lain, bahkan terhadap sesama pejabat? Lebih jauh lagi, sikap tidak memberikan klarifikasi selama berbulan-bulan menunjukkan rendahnya tanggung jawab moral dan etika sebagai pejabat publik.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Unsur “rangkaian kebohongan” dan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dinilai dapat terpenuhi apabila terbukti bahwa sejak awal tidak ada niat untuk memenuhi kewajiban pengiriman barang.

Dari sisi etika jabatan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar Kode Etik DPRD, antara lain:

1. Mengedepankan kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan

2. Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi

3. Menjaga kepercayaan publik dan martabat lembaga

Jika dugaan ini terbukti, maka Badan Kehormatan DPRD tidak boleh tinggal diam. Sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian, demi menjaga marwah lembaga legislatif yang kian tergerus kepercayaan publik.

Lebih dari itu, aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai status sebagai pejabat publik justru menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Kasus ini menjadi cermin buram bahwa krisis integritas masih menghantui sebagian pejabat. Ketika kepercayaan disalahgunakan dan tanggung jawab diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya hubungan antarindividu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Share:
Komentar

Berita Terkini