-->

News

Tiga Oknum Polisi Jambi Dipatsus 21 Hari, Publik Soroti Proporsionalitas Sanksi

Admin

JAMBI // MSN,

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Jambi kembali menyedot perhatian publik, Sabtu (18/4/2026). Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaku utama, tetapi juga pada tiga oknum anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dalam peristiwa tersebut.

Pihak Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi terhadap ketiganya, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari diputuskan melalui sidang kode etik yang digelar pada Selasa (7/4/26) lalu.

Peristiwa ini sendiri bermula dari kejadian pada Jumat (14/11/2025). Dalam proses pemeriksaan, ketiga anggota tersebut diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Mereka diduga tidak hanya menyaksikan, tetapi juga sempat membantu pelaku utama, termasuk dalam membawa korban dari rumah menuju kendaraan.

Selain sanksi patsus, ketiganya juga dikenakan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), serta menjalani pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Dalam putusan etik, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, termasuk tidak melaporkan dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi, serta terlibat dalam aktivitas mengonsumsi minuman keras bersama.

Namun, keputusan tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak menilai sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan tingkat keseriusan dugaan keterlibatan dalam kasus yang menjadi perhatian luas ini.

Hingga kini, penanganan perkara masih terus berjalan. Aparat kepolisian menyatakan akan mendalami kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak serta memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Share:
Komentar

Berita Terkini