Palopo, 15 April 2026
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya menggelar aksi damai di Kota Palopo pada Rabu siang. Aksi ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan sengketa lelang objek Hotel Platinum yang dinilai bermasalah.
Massa mulai bergerak sekitar pukul 13.00 WITA dari perempatan Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan eks Kantor Cabang BNI Palopo. Mereka kemudian melakukan long march menuju kantor sementara Pengadilan Negeri Palopo di Jalan K.H. Moh. Hasyim, Tompotika, Kecamatan Wara (eks kantor KPU lama).
Aksi dipimpin oleh koordinator lapangan Putra, dengan Armin sebagai orator utama. Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang agunan berupa Hotel Platinum.
FOKAL menilai proses lelang yang dilakukan pihak bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo tidak memenuhi ketentuan hukum. Objek lelang tersebut merupakan milik Hj. Nunu, berupa tanah seluas 1.750 m² beserta bangunan hotel di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara.
Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 tertanggal 18 April 2024, aset tersebut dilelang dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Namun, massa menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya pemberitahuan resmi kepada debitur terkait pelaksanaan lelang kedua, yang dinilai melanggar ketentuan dalam PERMENKEU No. 122/PMK.06/2023.
Selain itu, harga jual yang dianggap jauh di bawah nilai pasar turut menjadi sorotan. Massa juga mengacu pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila terdapat cacat prosedural dan harga tidak wajar.
FOKAL juga mengungkap bahwa pada tahun 2023, lelang sempat dibatalkan setelah debitur melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta serta biaya pembatalan lelang Rp12,5 juta. Namun, lelang kembali dilakukan pada April 2024 tanpa sepengetahuan debitur, sehingga memicu polemik berkepanjangan.
Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Palopo sebanyak empat kali. Rekomendasi DPRD menyimpulkan bahwa pelaksanaan lelang oleh pihak bank melalui KPKNL diduga tidak prosedural.
Selain persoalan lelang, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palopo. FOKAL menilai eksekusi pengosongan dilakukan tanpa putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) masih berjalan.
Massa juga mempertanyakan proses konstatering yang diduga tidak sesuai prosedur, termasuk tidak adanya surat tugas, tidak melibatkan BPN, serta tidak adanya berita acara resmi.
Dalam pernyataan sikapnya, FOKAL Luwu Raya menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak hakim memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan dugaan pelanggaran prosedur.
Meminta pembatalan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 karena dinilai cacat hukum.
Menuntut penetapan status quo atas objek sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FOKAL menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapai keadilan.
Keterangan Resmi Pengadilan Negeri Palopo
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palopo menyampaikan bahwa perkara terkait Hotel Platinum saat ini masih dalam proses. Gugatan dengan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Plp sebelumnya dijadwalkan untuk diputus pada hari ini.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan karena masih dalam tahap musyawarah serta adanya kendala administrasi dan teknis, mengingat pengadilan baru menempati kantor sementara.
“Pembacaan putusan akan ditunda selama dua minggu sejak hari ini dan akan disampaikan kepada para pihak melalui sistem peradilan elektronik (e-Court),” ujar juru bicara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Luwu Raya, mengingat implikasinya terhadap kepastian hukum, transparansi proses lelang, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan peradilan.
Tim/red
