Sumut // MSN,
ST Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang baru. Ia menggantikan Harli Siregar yang dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Muhibuddin lahir di Medan pada tahun 1968 dan memiliki akar keluarga dari Peudada, Bireuen, Aceh. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum hingga Magister Hukum di Universitas Syiah Kuala, Rabu.(15/4/26)
Sebelum menjabat Kajati Sumut, Muhibuddin terlebih dahulu menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Dalam perjalanan kariernya, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengalaman penting lainnya termasuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi. Selain itu, ia juga pernah menjadi Atase Hukum di Kedutaan Besar RI di Riyadh pada tahun 2014 di bawah naungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Sepulang dari luar negeri, kariernya terus berkembang dengan menduduki sejumlah posisi strategis, seperti Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan TUN, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada 2024.
Berdasarkan laporan LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2025, total kekayaan Muhibuddin mencapai sekitar Rp 8,31 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 3,7 miliar, kendaraan dan mesin sekitar Rp 370 juta, harta bergerak lainnya Rp 543 juta, surat berharga Rp 1,3 miliar, serta kas dan setara kas lebih dari Rp 2,3 miliar. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.
Penunjukan ini menambah daftar panjang pengalaman Muhibuddin dalam dunia penegakan hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(Red/Tim)
