-->


News

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani: ‘Koruptor Miliaran Divonis Ringan, Saya Ibu Tunggal Dihukum 6 Tahun’

Admin

 

Jakarta // MSN,

Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasinya.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani vonis 6 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys.

Kecewa atas putusan itu, Nikita melalui akun media sosialnya menyampaikan pesan terbuka bernada emosional yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempertanyakan rasa keadilan di Indonesia yang dinilainya “pincang”.

“Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini,” tulis Nikita, Minggu (12/4/2026).

Dalam unggahannya, Nikita juga menyoroti disparitas hukuman dengan membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara lain yang ditangani oleh Hakim Agung Soesilo.

Ia menyebut beberapa terdakwa kasus besar yang menurutnya mendapatkan hukuman lebih ringan:

- Luhur Budi Djatmiko: Kasus korupsi Rp348 miliar, divonis 1,5 tahun

- Mangapul Bakara: Kerugian negara Rp8 miliar, divonis 2 tahun

- Ronald Tannur: Kasus penghilangan nyawa, divonis 5 tahun

“Di mana letak keadilan jika ‘suara’ dihukum lebih kejam daripada ‘pencurian harta negara’?” tulisnya.

Nikita juga menilai kasus yang menjerat dirinya dan asistennya, Mail Syahputra, terkesan dipaksakan, mengingat menurutnya tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sebagai ibu tunggal dari tiga anak, Nikita mengaku terpukul dengan putusan tersebut. Ia menilai hukuman maksimal itu tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga masa depan anak-anaknya.

“Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya,” ungkapnya.

Ia pun meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial. Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih,” tegasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys, pada November 2024.

Saat itu, Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza melalui media sosial. Tak terima, Reza kemudian menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra, untuk melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Mail disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita menghentikan kritiknya. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran Rp4 miliar yang ditransfer dalam dua tahap.

Merasa dirugikan, Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Perkembangan perkara:

- 20 Februari 2025: Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka

- 4 Maret 2025: Keduanya resmi ditahan

- 28 Oktober 2025: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

- 9 Desember 2025: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan dakwaan TPPU terbukti

- 13 Maret 2026: Mahkamah Agung menolak kasasi, sehingga vonis berkekuatan hukum tetap

Majelis hakim menyatakan dana hasil pemerasan digunakan, antara lain, untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga unsur TPPU dinilai terpenuhi.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini