MEDAN // MSN,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).
Keempat saksi ahli tersebut yakni Dr. Ahmad Redi sebagai ahli hukum administrasi negara, Iwan Budiyono sebagai auditor keuangan, Suherwin sebagai akuntan publik, serta Dr. Hernold Ferry Makawimbang yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan, para ahli memberikan keterangan terkait konstruksi hukum serta metode perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. Majelis hakim juga mendalami proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Ahmad Redi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 165 Tahun 2021, terdapat kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan kepada negara sebelum perubahan status menjadi HGB dilakukan.
Sementara itu, Hernold Ferry Makawimbang mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp263 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga rata-rata tanah berstatus HGU sebesar Rp1 juta per meter persegi.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp263.435.080.000, yang sebagian di antaranya telah disita oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman keterangan saksi dan alat bukti lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jaksa menegaskan komitmennya untuk mengawal proses persidangan hingga tuntas, serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Tim)
