Sumut // MSN,
Bobby Nasution meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk menyusun peraturan daerah (perda) terkait larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di tempat umum.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-78 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bobby menilai langkah ini penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang selama ini menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Ia juga menyoroti adanya tren baru penggunaan narkotika melalui media vape. Menurutnya, hal ini semakin sulit dideteksi karena bau dan bentuknya menyerupai rokok elektrik biasa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ikhwan Ritonga, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Namun, ia menyarankan agar kebijakan itu diawali terlebih dahulu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumut sebelum diterapkan secara luas ke masyarakat.
Menurutnya, penerapan awal di kalangan ASN akan mempermudah proses sosialisasi sebelum aturan diperluas menjadi perda yang berlaku di fasilitas umum.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Tatar Nugraha, menyebut bahwa di tingkat pusat usulan pelarangan penggunaan vape juga sedang dalam proses pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa vape berpotensi mengandung berbagai zat berbahaya, mulai dari nikotin, logam berat, bahan kimia berbahaya, hingga narkotika seperti etomidate, ganja cair, maupun zat sejenis MDMA dan amfetamin.
Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan vape dinilai lebih sulit dibandingkan bentuk penyalahgunaan narkoba lainnya, sehingga diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan penggunaannya, terutama di ruang publik.(Red/Tim)
