MEDAN // MSN,
Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan yang telah berstatus lengkap (P21), namun dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Aksi, Antoni Gultom, saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Senin (6/4/2026).
Dalam orasinya, Antoni meminta Ketua DPRD Sumut agar mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk segera melimpahkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Medan. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.
“Kami juga meminta agar tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni LS, WOP, dan SP, segera ditangkap. Kami percaya jika aparat serius, penangkapan para DPO bukan hal yang sulit,” tegas Antoni.
Selain itu, massa aksi juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum Aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan. Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tambah Antoni.
Sementara itu, orang tua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, juga menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang menimpa anak mereka, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan.
Mereka mendesak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Medan serta menangkap tiga pelaku lain yang telah berstatus DPO.
“Kami mempertanyakan kinerja penyidik. Untuk kasus lain bisa cepat ditangani, namun untuk tiga DPO ini sudah hampir tujuh bulan belum juga ditangkap,” ujar Leo.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara karena diduga mengulur waktu dalam proses penyidikan.
“Kami butuh kepastian hukum. Kami sudah lelah mengikuti proses ini tanpa kejelasan. Kami datang dari Kabupaten Dairi berharap ada keadilan untuk anak-anak kami,” ungkap Leo dan Marditta.
Saat ini, kedua korban diketahui tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu.(Red/Tim)

