-->

News

BAKUMKU Soroti Legalitas Tiang Provider, Plt BPKPD Pematangsiantar Akui PKS Masih Digodok

Admin

PEMATANGSIANTAR // MSN,

Polemik pemanfaatan aset daerah untuk jaringan fiber optik di Kota Pematangsiantar semakin memanas. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para penyedia jasa telekomunikasi yang menggunakan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H menegaskan, bahwa infrastruktur yang terpasang saat ini telah mengabaikan hak publik atas kekayaan daerah.

"Ini aset publik, bukan aset privat provider. Jika dokumennya tak jelas, bongkar provider yang nakal!", ujarnya dengan nada keras.

Ia juga menyayangkan lambannya eksekusi di lapangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penegak peraturan daerah.

"Jika Satpol PP tak mampu lakukan penindakan, sampaikan kepada rakyat untuk itu," tegasnya.

Menanggapi tekanan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi. A. Lumbangaol, mengakui adanya celah prosedur dalam pemanfaatan aset tersebut. 

Pengakuan tersebut diakuinya dalam audiensi yang digelar Jumat (17/4), ia membenarkan bahwa infrastruktur tiang dan kabel telah menjamur meski Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan hukum belum rampung.

"Mekanisme sewa pemanfaatan aset saat ini masih dalam tahap penggagasan mulai akhir 2025 hingga 2026 ini," kata Alwi di ruang kerjanya. 

Taksiran Rp21 Miliar di Tengah Absennya Payung Hukum

Ambisi Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan aset jalan kini menyisakan tanda tanya besar.

Potensi retribusi kabel fiber optik yang ditaksir mencapai Rp21 miliar terancam menjadi "angin surga" lantaran hingga kini belum ada ikatan hukum yang sah antara pemerintah dengan pihak provider.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar mengakui bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penggunaan badan jalan untuk infrastruktur telekomunikasi tersebut belum diteken.

Padahal, kabel-kabel milik operator seluler telah lama menjalar di bawah maupun di atas ruang publik kota.

"Secara administratif, jika PKS belum ada, maka angka 21 miliar itu hanyalah angka di atas kertas. Pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik retribusi," ujar ketua Umum BAKUMKU.

Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kebocoran potensi pendapatan daerah. Tanpa kontrak yang mengikat, pemanfaatan barang milik daerah (BMD) oleh perusahaan swasta ini rawan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang bisa berujung pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Publik kini menanti langkah tegas Pemkot untuk melegalkan potensi pendapatan ini sebelum aset daerah terus digunakan secara cuma-cuma oleh korporasi.

Meski regulasi belum siap, Alwi mengklaim tetap melakukan pemantauan. "Ketika ada aktivitas pemasangan tanpa PKS, pasti akan dihentikan." Kemudian ia berterima kasih kepada masyarakat yang hendak peduli dan mau melaporkan kepada pemerintah terkait persoalan tersebut.

Alwi menjanjikan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan dan melakukan pengawasan dengan audit menyeluruh dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pimpinan Satpol PP Kota Pematangsiantar masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penertiban di lapangan.

Potensi Pendapatan yang Terkatung

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Pematangsiantar sebenarnya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak provider termasuk telkom. Para penyedia jasa dikabarkan telah menyetujui kesepakatan kewajiban PKS dengan nilai taksiran (appraisal) mencapai Rp21 miliar per tahun terhitung periode 2025-2026.

Namun, nihilnya payung hukum saat ini membuat potensi pendapatan tersebut menjadi area abu-abu. BAKUMKU menilai ketidaksinkronan antara pemasangan infrastruktur dan regulasi ini sebagai preseden buruk bagi akuntabilitas pemanfaatan kekayaan daerah.

Selain masalah legalitas, persoalan transparansi informasi juga menjadi sorotan. BAKUMKU menagih notulen rapat lintas sektor yang dipimpin Sekretaris Daerah sebelumnya, namun Plt. BPKPD tak kunjung menyerahkannya.

Alwi sempat menjanjikan dokumen tersebut melalui audensi dan dipertegas kembali melalui pesan singkat, namun realisasinya nihil. "Oke bg. Sabar ya. Masih di lapangan mereka," tulis Alwi. Sebuah respons informal yang dinilai BAKUMKU sebagai bentuk pengabaian terhadap hak informasi.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Publik menanti apakah mereka berani menertibkan korporasi yang melangkahi aturan, atau justru membiarkan aset daerah dimanfaatkan secara cuma-cuma tanpa kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini