-->


News

Warga Contempo Regency, Menolak Tegas Keputusan Kepala Dinas PKCKTR yang Lakukan Pengambilalihan PSU Secara Sepihak

Admin

 

MEDAN //MSN,

Semua warga di komplek Contempo Regency yang beralamat di Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, memprotes rencana Pemerintah Kota Medan untuk mengambil alih sarana dan utilitas di lingkungan mereka.

Menurut warga, pengambil alihan lahan yang juga merupakan taman dan tempat ibadah, disinyalir demi kepentingan seseorang pengusaha pengembang. 

Warga pun menyampaikan surat terbuka kepada wali Kota Medan, Rico Waas pada, pada Minggu. (1/3/2026)

Dalam surat yang ditandatangani David Sidik yang bertindak untuk dan atas nama Edward alias Ahuat serta 53 warga Contempo Regency, menyatakan menolak tegas keputusan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang disebut melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.

Warga menduga pengambil-alihan tersebut bertujuan membuka jalan untuk membongkar rumah datok (tempat ibadah) serta taman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas ibadah dan ruang terbuka warga. 

"Kami warga komplek Contempo penolakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang kota Medan yang ingin melakukan pengambilan alihan sarana prasarana dan utilitas tanpa kordinasi dengan warga. Pengambil alihan rumah datuk yang digunakan warga untuk ibadah kami yakini demi memenuhi hasrat yang ingin mendapatkan jalan melalui perantara Dinas," kata Tuseno kuasa hukum warga saat diwawancarai.


Selain itu, warga menolak teguran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan yang memerintahkan pembongkaran pagar tembok yang di atasnya berdiri rumah datok dan taman warga. 

Warga menilai tindakan tersebut menimbulkan rasa terancam dan terintimidasi, terlebih karena sebelumnya telah disampaikan surat penolakan dan dinilai tidak ada urgensi mendesak untuk melakukan pembongkaran.

"Kami meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambilalihan PSU, membatalkan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait apabila tetap melanjutkan kebijakan tersebut," ucap Tuseno.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini