Kuasa hukum DPD KNPI Kota Medan, Ahmad Anugrah Lubis, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan pencatutan nama organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Medan yang digelar pada 1 Maret 2026.
Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di Hermina Center, Jalan DR. TD Pardede No.21, Kota Medan. Kuasa hukum menilai adanya dugaan penggunaan nama, atribut, serta simbol KNPI tanpa legitimasi organisasi yang sah sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan nama baik organisasi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa KNPI yang sah hanya satu, yakni kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Ryano Panjaitan di tingkat nasional, Ketua DPD KNPI Sumatera Utara Aldi Syahputra Siregar di tingkat provinsi, serta Ketua DPD KNPI Kota Medan Rifqi Aulia Tanjung, S.H.
Melalui laporan tersebut, Ahmad Anugrah Lubis berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pencatutan nama KNPI tanpa kewenangan, guna menjaga kepastian hukum, marwah organisasi, serta kondusivitas di tengah masyarakat.(Red/Tim)
