Aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal dilaporkan semakin marak terjadi di Desa Alu Punoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pasca banjir yang melanda wilayah tersebut, pada Senin.(16/3/26)
Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain berpotensi merusak lingkungan, juga diduga melibatkan oknum aparat desa.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa setelah banjir melanda wilayah Peusangan, aktivitas pengeboran minyak semakin bertambah.
Beberapa titik pengeboran bahkan diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah maupun instansi terkait.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menduga adanya keterlibatan oknum Geuchik (kepala desa) dalam aktivitas pengeboran tersebut.
Dugaan ini muncul karena kegiatan pengeboran berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak aparatur desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas pengeboran tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan jumlahnya terus bertambah.
“Kami khawatir aktivitas ini bisa berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga. Apalagi dilakukan tanpa pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi atau kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Pasal 52 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta dikenakan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, kegiatan usaha hilir seperti pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga minyak tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 53 UU Migas.
Masyarakat berharap pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas jika terbukti terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Geuchik Desa Alu Punoe maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut
(Tim)
