-->



News

Antonius Tumanggor: 'Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Mengatasi Tentang Persoalan Pengelolaan Sampah di Kelurahan Dwikora

Admin

 

MEDAN // MSN,

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, laksanakan sosperda Kota Medan III no.7 Tahun 2024 Tentang perubahan  atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Jln. Kapten Muslim, gg.sadar, Kel.Dwikora, Kec.Medan Helvetia, pada Sabtu sore.(14/3/26)

Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor S.Sos, mengungkapkan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Medan saat ia mensosialisasikan pentingnya kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah terkhusus bagi lingkungan yang ada di gg.Sadar.

“Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini merupakan perda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda ini dibuat untuk mengatasi masalah sampah, perlu kita ketahui bersama bahwa sampah bisa digunakan menjadi energi tenaga listrik mulai di bangun pada tahun 2026 ini, dan ada PKH yang khusus bisa kita peroleh di bulan 5 dari Pemerintah dari Anggaran APBD Kota Medan hingga ribuan kuota yang bisa digunakan,” kata Antonius kepada ratusan warga yang menghadiri acara tersebut.

Turut hadir dalam Sosperda ini Mewakili Kecamatan Medan Helvetia Bapak Lurah Dwikora Rio Siregar S.STP, MP., perwakilan Dinas Sarpras Kecamatan Medan Helvetia ibu Erni, Mandor Dari kelurahan Dwikora bang Zulkarnain Hasibuan, dan serta Kepala lingkungan 1 Dwikora Ibu Sri Handayani.

Kemudian Dijelaskannya lagi, bahwa pengelolaan sampah yang betul-betul perlu dibuat karena bertambahnya jumlah penduduk di kelurahan Dwikora yang berdampak akan meningkatnya volume sampah, sehingga dituntut kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga mengeluhkan adanya tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan. Seperti diungkapkan oleh salah satu warga Bapak Limbong dari Lingkungan 1.

"Kalo Masyarakat ada membuang sampah sembarangan apakah ada dendanya agar muncul kesadaran masyarakat, yang berikutnya pak pengelolaan sampah tersebut agar dapat digalakkan oleh Pemko Medan apalagi ada Bank Sampah dan bisa kah kira-kira anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat seperti menaiki bus listrik dengan program andalan Pemko Medan saat ini?,” pinta warga.

Menjawab hal itu, Antonius Devolis Tumanggor bersama pihaknya telah berupaya menjalankan program kebersihan dimana mulai pagi sampai malam truk sampah dan armada lainnya dikerahkan mengangkut sampah.

“Namun memang masyarakatnya belum memiliki kesadaran untuk kebersihan. Kedepannya kami akan lebih intensifkan mengatasi sampah terutama dengan menggerakkan dinas terkait serta membuat kelompok di Kelurahan Dwikora untuk Bank Sampah, tapi jangan jadi Toke Botot dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Antonius Devolis Tumanggor kemudian meminta dari pak Lurah Dwikora dan stekholder terkait untuk segera membersihkan sampah yang jadi keluhan warga. "Terimakasih Pak Antonius, memang benar adanya bahwa tempat pengepulan Bank Sampah masih belum memadai dan kedepan akan kita buat serta jaga bersama", ungkap Lurah.

“Saya akan untuk memastikan masalah pengelolaan sampah tersebut bisa teratasi,” ucap Antonius Tumanggor kepada awak media yang bertugas.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini