-->


News

Eksekusi Lahan di Jalan Asrama Kondusif dan Dijaga Ketat Oleh Tim TNI-Polri-Denpom dan Pemerintah Setempat

Admin

MEDAN // MSN,

Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Asrama No 2 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur berlangsung walau sempat terjadi aksi dorong-dorongan namun tetap kondusif dijaga ketak oleh Tim Eksekusi dari PN Medan serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang bekerja dengan sangat baik dari pukul 11.00 Wib s/d 17.00 Wib Sore, pada Senin.(2/2/2026)

Walau sebelumnya pihak yang mengatasnamakan dari pihak ibu Nurtini yang merupakan istri dari Sim Kie dan para ahli warisnya menilai Penetapan PN Medan hingga terjadinya eksekusi sangat tidak berdasar dan dipaksakan. Itu diduga erat kaitannya dengan keterlibatan mafia tanah. Nurtini dan ahli waris juga sedang mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga "DERDEN VERZET" No 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN

Padahal di dalam Pembacaan Penetapan Eksekusi Lahan Pengadilan Negeri Medan, tidak adanya hubungan keterkaitan keluarga Ibu Nurtini dan ahli warisnya terhadap David Tan selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya sudah menjual tanahnya kepada pemohon atas nama alm. Julian Martin bersama ahli warisnya saat dilakukan eksekusi yang sempat agak alot terjadi di lapangan, namun tetap masih kondusif.

Kemudian, Aksi saling dorong mendorong terjadi setelah pihak PN Medan membacakan putusan. Pihak dari Kuasa Pemohon atas nama Marimon Nainggolan SH MH, dan Dihadiri langsung oleh  Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Suherman Siregar, tetap mengikuti putusan Pengadilan Negeri walau sempat dihadang oleh massa yang mengatasnamakan Perkumpulan Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI) Kota Medan yang dibawah naungan CP. Nainggolan, dimana selanjutnya dapat di-kondusifkan oleh jajaran Tim Eksekusi dari PN Medan, berkolaborasi dengan TNI, POLRI dan Pemerintah Setempat yang menyaksikan langsung acara eksekusi tersebut.

Pantauan awak media saat berlangsungnya eksekusi lahan tersebut, Proses pengosongan lahan dengan menggunakan 2 mobil derek dan 1 unit Colt diesel serta puluhan orang  Anggota tim Eksekusi dengan dibantu oleh APH dan stekholder terkait, untuk mengeluarkan 2 truk, ban mobil truk disusun rapi yang diduga sengaja diletakkan di luar dan dalam gedung tersebut, serta dikunci dari dalam lokasi saat eksekusi yang dilakukan sejak pagi harinya.

Diketahui, Di siang harinya setelah tanpa perlawanan yang berarti Ketua SPTSI Kota Medan bermarga Simamora langsung menyerah setelah Tim eksekusi dari PN Medan membuka gerbang pintu gerbang gudang agar segera dapat dikosongkan dengan dalih bahwa Gudang itu sudah dijadikan Kantor Sekretariat mereka sejak kurun waktu 2 Tahun yang lalu, namun tidak dapat menunjukkan surat serta fakta yang nyata di lapangan setelah dimintai langsung oleh Tim Eksekusi PN Medan yang sering disebut sebut sebagai Opung Jenggot Putih, proses eksekusi pun berlangsung terus.

Sehingga pihak Pemohon dan Tim Eksekusi dari PN Medan melanjutkan rencana eksekusi tanpa perlawanan berarti serta tanpa menunjukkan dokumen yang sah keterkaitan mereka (para tergugat) dengan kaitan dari Ahli waris Alm.Julian Martin selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengikuti segala rangkaian acara eksekusi yang berlangsung sangat lama, selama kurun waktu 8 jam tersebut.

Pada Pukul 17.00 wib sore, aksi pun sudah lama terhenti dan terpantau bahwa Gudang yang sebelumnya juga dijadikan Tempat sebagai Kantor Kesekretariatan SPTSI Kota Medan telah dikosongkan secara pasti dan setelah berkoordinasi langsung bersama Kuasa Marimon Nainggolan SH MH, serta dari Tim Eksekusi PN Medan, berangsur angsur pun massa tersebut membubarkan dirinya sendiri tanpa perlawanan yang berarti.(Red/Tim)




Share:
Komentar

Berita Terkini