-->



News

Bupati Tapteng, Pasca Banjir Susulan 11 Februari 2026, Tapteng Tetap pada Fase Transisi Menuju Pemulihan Bencana

Admin


TAPTENG//MSN,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin 16  Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Masa Tanggap Darurat Bencana, sekaligus Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168 Tanggal 10 Februari Tahun 2026 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. 

Rapat koordinasi ini dihadiri Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH, Wakil Bupati Mahmud Efendi, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, S.Hub.Int., M.H.I. Kabag Ops Polres  Tapteng, Kompol DP Sinaga, mewakili  Unsur Forkopimda lainnya, Sekdakab Tapteng Drs. Binsar TH. Sitanggang, M.SP,  perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD, OPD serta Camat se- Tapteng.

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan sesuai ketentuan. 

Ia menjelaskan, pascabencana susulan yang terjadi pada 11 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Tapteng memutuskan tidak menetapkan kembali status tanggap darurat. Tapteng tetap pada Fase Transisi ke Pemulihan Bencana.

“Penanganan bencana saat ini tetap berada pada tahap transisi menuju pemulihan. Penetapan status tanggap darurat harus memiliki dasar regulasi dan mempertimbangkan efektivitas langkah pemulihan yang sudah berjalan,” ujar Masinton Pasaribu.

Selain itu, Bupati juga mendorong pemerintah pusat agar segera membangun tanggul permanen di sepanjang sungai yang rawan meluap guna mencegah bencana serupa terulang. Ia juga meminta dukungan pengerahan alat berat untuk mempercepat proses pemulihan dan normalisasi sungai di wilayah terdampak.

Sementara itu, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, S.Hub.Int., M.H.I. mengatakan jajaran Kodim 0211/TT mendukung penetapan status darurat, namun harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini