-->



News

Sidang Lanjutan Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Akui Praktik Pemberian Fee demi Proyek.

Admin


MEDAN//MSN,

Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Heliyanto. 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK turut menghadirkan terdakwa lain, yakni Topan Ginting dan Rasuli Siregar, serta sejumlah saksi dari pihak perusahaan.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Empat orang saksi dihadirkan, antara lain Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Rona Namora Renhard Dulasmi Pilang, bendahara perusahaan Mariam, serta Tauffik.

Dalam keterangannya, Akhirun mengakui bahwa praktik pemberian fee merupakan kebiasaan yang dilakukan untuk memperoleh proyek. Ia menyebutkan bahwa besaran fee berbeda-beda, tergantung pada instansi terkait, dan dirinya sendiri yang menyampaikan niat tersebut kepada Topan Ginting.

Akhirun juga menjelaskan bahwa ia berupaya mengamankan pihak-pihak terkait agar bisa terlibat dalam proyek. Ia mengaku awalnya belum mengenal Topan dan tidak mengetahui adanya proyek, karena tujuan awal pertemuannya berkaitan dengan urusan galian C sebelum dilakukan peninjauan lokasi jalan.

Lebih lanjut, Akhirun menyebut Rasuli Siregar sebagai pihak yang memperkenalkannya kepada Topan serta memberikan informasi mengenai proyek tersebut. Ia juga menyinggung kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai memprihatinkan dan sulit diakses. Sebelumnya, Akhirun bersama Rayhan diketahui menyuap Topan Ginting demi memenangkan proyek jalan di Padang Lawas dan Tapanuli Selatan, dan keduanya telah divonis penjara dalam perkara terpisah.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini