Nias Barat //MSN,
Jumat,02/01/2026-Sehubungan dengan masih berkembangnya berbagai opini dan spekulasi di ruang publik terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diarahkan kepada Bupati Nias Barat, perlu kami sampaikan penjelasan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang utuh, jernih, dan proporsional.
Perlu dipahami bersama bahwa pembayaran TPP bukanlah kebijakan yang bersifat spontan atau personal, melainkan merupakan proses administratif yang harus dijalankan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, mekanisme pembayaran TPP meliputi beberapa tahapan, yaitu:
1. Pengusulan pembayaran TPP oleh masing-masing perangkat daerah;
2. Proses verifikasi administrasi dan kinerja oleh BKPSDM, yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, data kehadiran, capaian kinerja, serta kesesuaiannya dengan regulasi;
3. Setelah melakukan verifikasi, BKPSDM membuat Berita Acara Hasil Verifikasi TTP yg selanjutnya diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
4. Penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati;
5. Pelaksanaan pembayaran oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai mekanisme pengelolaan kas daerah.
Setiap tahapan tersebut tidak dapat dilewati, karena menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan daerah dan tanggung jawab hukum pemerintahan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2025 tentang TPP, pemberian TPP dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kinerja, dan kemampuan keuangan daerah serta wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh tahapan verifikasi dan penetapan tidak dapat dilewati, dan kehati-hatian dalam proses ini justru merupakan pelaksanaan langsung dari amanat regulasi.
Perlu diketahui pula bahwa usulan hasil verifikasi baru disampaikan kepada Bupati pada tanggal 29 Desember 2025. Setelah dilakukan telaah awal, masih ditemukan sejumlah data dan dokumen yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, sehingga belum dapat langsung ditetapkan pada saat itu.
Penting untuk ditegaskan bahwa Bupati tidak menjalankan proses teknis pencairan TPP dan tidak mengelola kas daerah. Kewenangan Bupati berada pada tahap penetapan besaran TPP melalui Keputusan Bupati, yang secara hukum hanya dapat dilakukan setelah seluruh dokumen hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Jadi, keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kebijakan penahanan, melainkan oleh proses administratif yang memang harus dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
TPP Telah Dibayarkan
Setelah seluruh proses verifikasi dan perbaikan dokumen diselesaikan, Keputusan Bupati telah diterbitkan, dan selanjutnya pembayaran TPP telah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap konsisten menjalankan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Akhirnya, kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi setiap informasi yang berkembang secara arif dan objektif, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
#NiasBaratCerah
#NiasBaratBersinar
(Red)
Sumber: Pemkab Nias Barat
