Isu penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pihak Kejati menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut tidak ditangkap, melainkan dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di tengah masyarakat.
Meski demikian, Rizaldi mengaku belum memperoleh keterangan resmi terkait alasan atau perkara yang melatarbelakangi pemanggilan Revanda Sitepu dan Hendra Busrian. Ia hanya memastikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026.
Seiring dengan pemanggilan itu, jabatan Kajari Deli Serdang untuk sementara waktu diisi oleh Rio Aditya yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut. Rio ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Deli Serdang sejak Senin lalu atas penunjukan langsung Kepala Kejati Sumut.
Sebagai informasi, Revanda Sitepu baru menjabat sebagai Kajari Deli Serdang sejak 21 Juli 2025. Ia dilantik menggantikan Mochammad Jeffry yang kemudian dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumatera Utara.(Red/Tim)
