Bengkulu Utara//MSN,
Laporan mantan ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara priode 2004- 2009 pada 02 Oktober 2025 dengan laporan penggunaan identitas orang lain tanpa izin .
Didalam surat undangan klarifikasi tertulis membawa dokumen berupa dokumen terkait pencantuman nama di media online Voice-Bengkulu.com serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Pada Minggu 11 Januari 2026, Iskandar Zulkarnain sebagai terlapor mengklarifikasi sebagai berikut.
Jika yang dimaksud oleh Yanto daud mengenai namanya tercantum di box redaksi media online Voice-Bengkulu.com itu sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019, media online wajib mencantumkan nama, alamat redaksi, kontak redaksi, dan penanggung jawab redaksi dalam boks redaksi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas media online dan nama Yanto daud sudah dikeluarkan dari box redaksional .
Dokumen yang saya bawa besok sebagai berikut:
1. Akta Notaris PT Voice News Media
2. Nomor Induk Berusaha PT Voice News Media
3. Menkumham PT Voice News Media
4. Beberapa Print berita yang menyebutkan Syaprianto Daud S.Sos sebagai Dewan penasehat media online voice-Bengkulu.com.
5.Kartu Keluarga Lama Iskandar Zulkarnain yang beralamat di jl prof m Yamin no 321 kelurahan gunung alam.
Semua dokumen yang saya bawa beralamat yang sama dan alamat itu sekarang menjadi Indomaret dan beralamat yang sama dengan pelapor.
", Syaprianto Daud lah yang memberikan izin untuk menulis namanya di struktur redaksi voice Bengkulu sebagai dewan penasehat secara langsung", Ujar Iskandar.
Iskandar Zulkarnain juga menyiapkan beberapa berkas tambahan laporan dengan terlapor Bayu Setiawan dengan dugaan penggunaan identitas orang lain tanpa izin dan menggunakan photo orang lain di sosial media tanpa izin pemilik dan membuat berita yang mencemarkan nama baik orang lain yang telah dilaporkan pada 1 September 2025.
", Sehingga menjadi pertanyaan bagi saya apakah media tanpajejak.com yang menggunakan nama serta alamat saya memiliki dokumen terkait pencantuman nama, penggunaan alamat dan penggunaan photo pribadi saya ", pungkas Iskandar.
(Red/Tim)

