-->


News

Mahfud MD Hingga Pakar Hukum, Kritik Kapolri soal Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Admin

 

Jakarta //MSN,

Kritik keras dilontarkan sejumlah pihak terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 instansi kementerian dan lembaga.

Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti bahkan mendesak kapolri segera mencabut aturan tersebut.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut aturan baru yang diteken Kapolri yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 Kementerian/Lembaga tidak memiliki landasan hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.

Mahfud kemudian merinci tiga alasan utama mengapa Perpol tersebut bermasalah.

Pertama, ia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang baru ditetapkan MK pada 13 November 2025.

Putusan tersebut menindaklanjuti gugatan dari advokat Syamsul Jahidin bersama rekannya Christian Adrianus Sihite, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”

Alasan mereka menggugat karena banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Amar Putusan MK – MK menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perumusan yang demikian, berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Dengan putusan MK tersebut, polisi aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil.

Baru 29 hari setelah putusan MK melarang anggota aktif Polri duduk di jabatan sipil dan mewajibkan mereka mengundurkan diri atau pensiun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. 

Perpol ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.

Beleid tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri.

• Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

• Kementerian Hukum

• Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

• Kementerian Kehutanan

• Kementerian Kelautan dan Perikanan

• Kementerian Perhubungan

• Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

• Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

• Lembaga Ketahanan Nasional

• Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

• Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

• Badan Narkotika Nasional (BNN)

• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

• Badan Intelijen Negara (BIN)

• Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kemudian Mahfud menyebut Perpol Nomor 10 tahun 2025, benturan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Undang-undang tersebut hanya memperbolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil tertentu jika diatur secara eksplisit dalam UU masing-masing. 

Ia membandingkan dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit. 

Ketiga, ia meluruskan logika yang menyebut Polri berstatus sipil sehingga anggotanya bebas masuk ke institusi sipil manapun. 

Menurutnya, anggapan itu keliru. 

Lalu Pemohon gugatan Undang-undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, mengecam keras langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menilai aturan Kapolri yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil itu sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi dan murni makar, terjadi hanya 29 hari setelah MK melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri.

Syamsul menegaskan, Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dan aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara hierarkis berada di bawah undang-undang.

Syamsul mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan Perpol tersebut.

Menurutnya, UU Polri saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semangat reformasi, sehingga tidak perlu ditambah aturan yang justru bertentangan dengan putusan MK.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 

Menurut Ray, substansi aturan itu justru sulit dinalar karena seolah bertolak belakang dengan mandat konstitusi yang telah ditegaskan MK.

Ray juga mengkritik bahwa Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dan tidak mencantumkan Putusan MK 114/2025. 

Akibatnya, kata dia, semangat pembatasan yang ditegaskan MK tidak tercermin dalam regulasi baru tersebut.

Terlebih, menurut Ray, beberapa jabatan yang disebutkan sama sekali tidak terkait tugas pokok dan fungsi polisi, seperti di Kementerian ESDM, ATR/BPN, KKP, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Ray menegaskan, Perpol 10/2025 tidak hanya bertolak belakang dengan putusan MK, tetapi juga bertentangan dengan arah reformasi Polri yang selama ini digaungkan.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolri mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan sepenuhnya melaksanakan Putusan MK 114/2025.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Menurutnya, penerbitan Perpol 10/2025 tersebut bertentangan dengan dua hal, yakni konstitusi dan rencana Presiden Prabowo untuk mereformasi kepolisian.

Upaya Kapolri juga dinilai Feri tampak terburu-buru untuk merencanakan anggota kepolisian tetap berada di ruang jabatan sipil.

Padahal menurutnya, harus diambil langkah pemikiran ulang guna tata kelola yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan UUD 1945.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan.

Menurutnya dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Seperti pembangkangan putusan MK.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini