-->

News

Terdakwa Yudi Saputra Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

Admin

MEDAN // MSN,

Mantan Wakil Rektor 2 Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban, Yudi Saputra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang lanjutan kali ini, beragendakan Tuntutan di ruang Cakra V gedung PN Medan, pada Kamis (13/11/25), Yudi Saputra didakwa telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tenaga pengaman atau sekuriti Universitas Darma Agung (UDA).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan dan dua hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Evelyne Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan Muhammad Rizqi Darmawan SH, membacakan tuntutan  terhadap terdakwa Yudi Saputra Selama 3 Tahun Penjara.

Dalam dakwaan dan tuntutan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di UDA Medan yang terletak di Jalan DR TD Pardede No.21  Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu terdakwa Yudi Saputra melakukan penganiayaan kepada Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol yang merupakan tenaga sekuriti di UDA Medan.

Dijelaskan JPU kembali, kasus ini bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5) sekira pukul 15.00 WIB yang lalu.

“Saat itu, saksi korban (Heri) sedang berjaga sebagai Satpam di yayasan lama UDA. Kemudian, saksi korban dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Lalu, mereka datang ke tempat tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak minta ditutupkan pintu,” ucap Septian.

Setelah itu, lanjut Septian, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA. Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok dan meminta massa untuk datang.

“Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda beserta delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam,” katanya.

Seketika itu, tambah JPU, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah.

“Setelah itu, Yudi menendang bahu kiri saksi korban hingga tergeletak di tanah dan Yudi bersama teman-temannya pergi ke pos satpam dan meninggalkan Heri. Kemudian, saksi korban dihampiri saksi Novita Sitorus dan diajak membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ucap Septian.

Kemudian JPU menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah membacakan tuntutan oleh JPU, majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sidang.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini