-->



News

JARINGAN PENGEDAR SABU DESA GURU SINGA DIBONGKAR, SEBANYAK 5 ORANG DIAMANKAN dan BB 73 GRAM.

Admin


TANAH KARO//MSN,

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun menjelaskan seluruh rangkaian penangkapan terjadi dalam rentang waktu hanya 30 menit. 

“Langkah cepat personel di lapangan berhasil mengungkap keterkaitan antar­terduga pelaku. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya,” tegas Harjuna, Sabtu (22/11/2025) pagi di Mapolres.

Polsek Berastagi dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan lima terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dari empat lokasi berbeda di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. 

Dalam operasi cepat yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) dini hari itu, turut diamankan barang bukti sabu seberat 73 gram.

Operasi beruntun ini menjadi pintu pembuka pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga saling terkait.

Operasi senyap ini diawali dari Jl. Udara Simpang Desa Gurusinga, Pukul 01.00 WIB. Personel Polsek Berastagi mengamankan AHB (39) di pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram dan satu unit ponsel.

Hasil interogasi awal, AHB mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama RS yang tinggal di Gg. Kacihe.

Saat menuju lokasi pengembangan, polisi melihat sebuah mobil mencurigakan dan menghentikannya. Di dalamnya terdapat dua laki-laki, yakni RGP (31) dan BSP (34).

Dari mobil Ayla tanpa plat tersebut ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram, beberapa peralatan konsumsi/penyimpanan, serta dua unit telepon genggam. Keduanya juga mengaku mendapat barang dari RS.

Personel gabungan kemudian menemukan seorang perempuan, ISG (37), di garasi rumah yang berada tidak jauh dari TKP 2.

Di atas meja, polisi menyita satu paket sabu 0,09 gram dan sebuah tas. ISG juga menyebut nama RS sebagai sumber barang.

Penggeledahan berlanjut ke rumah RS (41), yang kemudian turut diamankan. Dari rumah tersebut, petugas menemukan paket sabu dengan berat signifikan yakni 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) serta pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara.

Harjuna menegaskan penyidik akan terus menelusuri pemasok, perantara, hingga kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu di wilayah Tanah Karo,” ujar Harjuna.

Sumber: Polres Tanah Karo

(Red/A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini