-->


News

Melalui Retorative Justice, Penuturan 21 Tersangka Pencurian Besi PT. ARB Dihentikan.

Admin

 

BELAWAN//MSN,

Isak tangis pecah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rabu (8/10/2025) siang. Satu persatu dari 21 warga yang selama ini menjadi tahanan, kini dibebaskan sehingga dapat kembali menghirup udara bebas. Para orang tua dan keluarga mereka yang telah menunggu dan menahan rasa rindu  selama ini, langsung menyambut pembebasan mereka dengan pelukan penuh gembira bercampur haru. 

Ya, siang itu menjadi saksi atas keputusan yang bisa dikatakan bersejarah ini. Berkat sinergitas Pemko Medan dan Kejari Belawan, penuntutan terhadap 21 tersangka dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini terjadi setelah PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), selaku korban memilih memaafkan ke-21 warga demi kebaikan bersama. 

Prosesi bertajuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ ini dihadiri langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Samiaji Zakaria. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Medan HM Sofyan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Kasatpol PP Kota Medan M Yunus dan Kaban Kesbangpol Andi Mario turut serta mendampingi. 


Di tengah suasana haru, Rico Waas menyampaikan bahwa hari ini bukan hanya kemenangan hukum, melainkan juga kemenangan kemanusiaan. “Hari ini kita menyaksikan bahwa hukum bisa hadir dengan wajah yang manusiawi. Ini bukan sekadar tentang aturan, tapi tentang hati,”  kata Rico Waas. 

Suami Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas ini, mengapresiasi kelapangan hati PT ARB yang telah membuka ruang maaf bagi para pelaku. Sebab, ungkapnya, hal itu bukan hal yang mudah. Kalau PT ARB tidak mau memaafkan, proses ini tak mungkin bisa terjadi. “Ini bukti bahwa keadilan bisa berdampingan dengan kemanusiaan,” jelasnya. 

Rico Waas selanjutnya menekankan, jika ini adalah kesempatan kedua, maka jangan disia-siakan. Pemko Medan akan ikut memantau bagaimana para warga yang menerima RJ beradaptasi kembali di tengah masyarakat. 

Sementara itu, Kejari Belawan Samiaji Zakaria menuturkan, pelaksanaan RJ ini tidak serta-merta seseorang bisa diampuni. Tapi, tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban, bukan sekadar pembebasan pelaku. 

Proses panjang menuju RJ ini telah melewati berbagai tahap, mulai dari pra-mediasi, mediasi tanpa syarat, hingga ekspos akhir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari 24 orang yang diajukan, hanya 21 orang yang dinyatakan layak menerima RJ. Tiga lainnya tidak memenuhi syarat karena berstatus residivis.

Sebelumnya, 21 warga tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian besi secara bersama-sama di PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), sebuah perusahaan yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/7/2025) lalu.

(Red/A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini