Jakarta // MSN,
Dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding adanya rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 Anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.
Kronologi dan Dugaan Manipulasi Anggaran
Berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan murni dari Dinas Perhubungan senilai sekitar Rp 460 juta (untuk tiga titik PJU) justru ditolak. Sebaliknya, usulan DPRD senilai Rp 2,5 miliar disahkan, dan pada tahap kontrak, nilai proyek melonjak drastis menjadi Rp 5,4 miliar.
Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi lain menyebut, terdapat pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek yang mengalir kepada sejumlah anggota DPRD.
Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi
Pelapor menilai, terdapat upaya sistematis mengaburkan perkara ini seolah hanya pelanggaran administrasi dengan dalih adanya pengembalian sebagian dana. Padahal, menurut mereka, hal itu sudah jelas masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Nama-Nama Terlapor
Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan pihak terkait dicantumkan, antara lain:
Ed (Gerindra), B E (Golkar), Y (PAN), I(Gerindra), Mukhsin Zk(PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), Ed (Gerindra), ST (PKS), JA (Sekwan DPRD), serta AK (konsultan perencanaan dan pengawasan).
Desakan ke Kejaksaan Agung
Dalam petitumnya, pelapor meminta Kejagung RI untuk:
Mengambil alih perkara dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.
Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga menerima fee proyek.
Menelusuri aliran dana fee ±15% serta dugaan kolusi antara DPRD, konsultan, dan pejabat eksekutif.
Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.
Pernyataan Pelapor
“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Bila perkara ini tidak ditangani serius, akan semakin memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN dalam laporannya.
Bukti Awal Sebagai penguat laporan, pelapor juga melampirkan:
Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci.
Rekaman keterangan tersangka Kadis Perhubungan HC.
Rekaman keterangan pihak ketiga terkait pembagian fee ±15%.
Rekaman keterangan dari salah satu terlapor Am.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
(Rama)