Medan // MSN,
Gelar perkara khusus yang di gelar direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara pada Jumat 1 Agustus 2025 tidak berjalan dengan semestinya , pasalnya pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan klien nya tidak hadir dalam gelar perkara khusus yang sudah di jadwalkan jauh jauh hari oleh pihak direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara .
Hal ini di sampaikan Penyidik madya AKBP J.Sianturi di dampingi, Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara, di depan para pihak masyarakat Tobing tinggi, Kab. Padang lawas didampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang keadilan, tampak hadir dari polres Padang lawas kasat Reskrim polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap.
AKBP J. Sianturi mengungkapkan pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan kliennya tidak hadir dalam gelar perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing tinggi, Poltak Silitonga sebagai pendumas menyampaikan surat ke pihak Polda Sumut pada tanggal 31 juli 2025, 1 hari sebelum gelar perkara khusus di laksanakan, dalam surat tersebut Poltak Silitonga menyampaikan ketidak hadirnya dengan alasan tertentu.
"Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas, pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu, 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan digelar", ucap AKBP J. Sianturi.
Lebih lanjut AKBP J. Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan polres Padang lawas dan SP3 hanya bisa dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan bilamana perkara tersebut dibawa ke ranah praperadilan.
"Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kab.padang lawas ini sudah di SP3 kan polres Padang lawas , karna adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga. Ke Polda Sumut Sehingga Polda Sumut mengelar gelar perkara khusus , karna tidak kehadiran pendumas Polda Sumut direktorat kriminal umum tetap menetapkan perkara tersebut berstatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut sembari bila di ada putusan pengadilan bila di bawa keranah praperadilan", tegas penyidik madya ini.
Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum Bintang keadilan, cukup menyayangi tidak hadir pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya, karena ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya untuk menyajikan pengetahuan hukumnya di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dimaksud, dan jelas ini satu keanehan pemohon atau pendumas gelar perkara khusus tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut .
"Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis , sangat menyayangi ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini , ini suatu ke anehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut", ujar Marda Hanafi Hasibuan.(Red/Tim)

