Pontianak // MSN,
Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Kasus tragis yang menimpa anak perempuan berusia 4 tahun di wilayah Pontianak ini telah ramai diperbincangkan publik karena penanganannya yang dinilai lamban dan tidak transparan.
Asido menyoroti lambatnya proses penyidikan di tingkat Polresta Pontianak hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalbar, namun belum menunjukkan kemajuan berarti.
"Saya selaku Ketua DPD LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kalimantan Barat sangat menyayangkan lambatnya perkembangan kasus ini.
Publik bertanya-tanya, ada apa? Apa yang menghambat? Kenapa tidak ada kejelasan informasi dari pihak kepolisian? Ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum," tegas Asido dalam pernyataan tertulisnya, Jum'at (1/8).
Pernyataan tersebut merespons keterangan dari Kompol Wawan yang menyebut belum adanya penetapan tersangka karena inkonsistensi antara keterangan korban dan saksi. Menurut Asido, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk menunda proses hukum.
"Kami memahami kompleksitas kasus, apalagi melibatkan anak di bawah umur. Tapi jangan sampai alasan klasik dijadikan tameng yang menghambat keadilan. Sudah saatnya Kapolda turun tangan langsung agar proses berjalan cepat, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kalimantan Barat juga mengingatkan bahwa penanganan yang lambat terhadap kasus-kasus sensitif seperti ini dapat menciptakan ketakutan dan rasa pesimis masyarakat dalam melaporkan tindak pidana lainnya.
"Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat yang intensif dan responsif. Kalau kasus seperti ini saja lambat ditangani, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang lebih tersembunyi?", pungkas Asido.
LBH menyerukan agar Polda Kalbar segera mengambil langkah-langkah progresif, termasuk mempercepat proses pemeriksaan, menghadirkan ahli yang relevan, dan membuka komunikasi yang jujur kepada publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.