-->


News

Faisal Kurniawan: 'Penangkapan Risman Sianturi Cacat Hukum & Langgar HAM!!'

Admin

Pematangsiantar // MSN,

Penegakan hukum di Kota Pematangsiantar kembali menuai sorotan tajam. Dalam kasus yang menimpa Risman Sianturi, warga yang dituduh melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, telah ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Pematangsiantar.

Faisal Kurniawan, selaku Koordinator Aksi, menyatakan bahwa proses penangkapan terhadap Risman Sianturi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan sarat pelanggaran prosedur. Menurutnya, tindakan aparat yang langsung melakukan penangkapan tanpa terlebih dahulu mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 18 KUHAP, serta prinsip-prinsip hukum acara pidana yang adil.

“Kami menilai penangkapan ini cacat hukum dan bentuk kriminalisasi. 

Tidak ada surat panggilan, langsung dijemput paksa, lalu surat penangkapan baru dibuat belakangan dan diserahkan setelah dikantor Polisi diruangan PPA.

Ini jelas-jelas melanggar hukum, dan mencederai hak asasi manusia,” ujar Faisal Kurniawan dalam orasinya di depan Mapolres Pematangsiantar.

Faisal juga mengkritisi status hukum Risman Sianturi yang hingga kini masih menggantung. Setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari dan dibebaskan pada hari ke-119, Risman tidak mendapatkan status bebas demi hukum, melainkan masih dinyatakan sebagai tersangka. 

Hal ini menurutnya adalah bentuk maladministrasi yang serius.

“Ketika masa penahanan habis dan belum P-21, maka Risman seharusnya bebas demi hukum, bukan malah dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law,” tegas Faisal.

Kejanggalan lain yang disorot adalah proses olah TKP yang baru dilakukan setelah Risman keluar dari Lapas, bahkan dihadiri langsung oleh Kapolres Pematangsiantar.

 Padahal, dalam prosedur penyidikan, olah TKP merupakan bagian awal untuk mengumpulkan alat bukti.

“Apa maksudnya olah TKP dilakukan di akhir? 

Bukankah itu justru membuktikan bahwa dari awal tidak ada dasar kuat untuk menetapkan Rizman sebagai tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini bentuk ketidakadilan yang sistemik, dan masyarakat tidak bisa diam melihat ini,” kata Faisal.

Tuntutan Aksi

Dalam aksinya, Faisal Kurniawan bersama massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum:

Mendesak Propam Polri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Risman Sianturi.

Menuntut SP3 diterbitkan jika bukti tidak cukup untuk melanjutkan perkara ini.

Meminta Kapolres Pematangsiantar dicopot apabila terbukti melakukan intervensi hukum secara tidak sah.

Mendorong Polri untuk menjamin setiap proses hukum berjalan adil, terbuka, dan menghormati hak asasi manusia.

“Kami bukan membela pelaku kejahatan. Tapi kami membela keadilan. Jika Risman bersalah, proses sesuai hukum. Tapi jika tidak, bebaskan dia dan pulihkan hak-haknya. Negara tidak boleh sewenang-wenang kepada warganya. Hukum harus adil untuk semua!” pungkas Faisal Kurniawan.(Red/Tim)

Sumber: Faisal Kurniawan 

Koordinator Aksi 📞 0812-75183492

Share:
Komentar

Berita Terkini