-->


News

Diklaim PPSD, Tapi Arsip Tidak Ada : 'Dimana Dokumen Proyek Rehabilitasi Taman Makam Pahlawan di Pematangsiantar?'

Admin

Pematangsiantar // MSN,

Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) menyoroti proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025, khususnya kegiatan lanjutan rehabilitasi berat pagar pelataran luar dan saluran dalam keliling Taman Makam Pahlawan (TMP). 

Proyek tersebut tercatat dengan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar, dikerjakan oleh rekanan CV. Buana Perkasa, dengan Ir. Christina Risfani Sidauruk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta F. Silitonga sebagai pengawas dari dinas.

BAKUMKU menyatakan keprihatinan atas dugaan minimnya keterbukaan informasi publik terkait dokumen teknis proyek, seperti gambar bangunan dan dokumen pendukung lainnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak rekanan, namun mereka menyatakan tidak dapat memberikan informasi teknis karena menyebut pihak Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan karena proyek ini merupakan bagian dari PPSD, sehingga mereka (rekanan) tidak berani memberikan informasi tersebut”, ujar perwakilan BAKUMKU.

Sementara itu, pihak rekanan lain, Mardianto, ketika dihubungi via WhatsApp menyebut tengah mengikuti rapat penting tanpa memberikan tanggapan substansi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh BAKUMKU kepada Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar terkait salinan dokumen penetapan proyek sebagai bagian dari Program Prioritas Strategis Daerah (PPSD). Namun, menurut keterangan pihak Bagian Hukum, dokumen tersebut belum tersimpan atau belum tersedia di arsip.

Sementara itu, Ir. Christina Risfani Sidauruk, selaku PPK dan kepala dinas, tidak memberikan respon meskipun akun WhatsApp-nya dalam keadaan aktif saat dikonfirmasi oleh BAKUMKU.

Dalam konteks proyek pembangunan daerah, BAKUMKU mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan bahwa proyek ini merupakan bagian dari PPSD. 

Hal ini penting, karena PPSD semestinya ditetapkan melalui prosedur dan dokumen resmi sesuai dengan mekanisme pemerintah daerah, dan hanya dapat dikategorikan sebagai Proyek Strategis jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020.

Selain itu, BAKUMKU juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam pengawasan proyek tersebut.

Dalam sebuah pernyataan informal, seorang oknum dari Kejaksaan menyebut bahwa proyek TMP memang termasuk dalam usulan PPSD oleh Wali Kota, dan terdapat sembilan proyek lain yang sedang menunggu persetujuan pimpinan.

Merespons hal ini, BAKUMKU menegaskan haknya sebagai lembaga kontrol sosial untuk menelusuri legalitas penetapan proyek sebagai PPSD, serta memverifikasi akuntabilitas teknis dan kelayakan rekanan yang mengerjakan proyek dengan dana publik.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan, bahwa gambar bangunan dan informasi teknis tersedia untuk publik, serta bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut pernyataan BAKUMKU.

BAKUMKU menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap 10 Program prioritas pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Pemko Pematangsiantar, guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan pembangunan berjalan secara transparan dan profesional.(Red/Tim)

Sumber: Tim Investigasi BAKUMKU

Share:
Komentar

Berita Terkini