Sumut // MSN,
Inilah 5 kabupaten termiskin di Sumatera Utara, nomor satu dikenal dengan julukan Negeri Bertuah yang punya UMK 2025 sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki penduduk sebanyak 15.588.525 jiwa per tahun 2024, pada Senin.(11/8/25)
Dengan penduduk sebanyak 15 juta lebih tersebut, sebanyak 7,99% penduduknya masuk dalam kategori miskin.
Itu artinya Sumatera Utara memiliki penduduk miskin sebanyak 1.228,01 ribu jiwa berdasarkan laporan dari BPS tahun 2024.
Penduduk miskin di Sumatera Utara ini tersebar di seluruh wilayah yang terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota.
Dari 33 kabupaten kota yang ada, sebanyak 5 kabupaten di Sumatera Utara masuk dalam kategori kabupaten termiskin.
Hal ini lantaran 5 kabupaten tersebut memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Kemiskinan yang ada di Sumatera Utara ini dipengaruhi juga dengan rendahnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterima.
Padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menaikkan UMK 2025 untuk kabupaten kota di Sumut dan telah diberlakukan sejak Januari 2025 lalu.
Kendati UMK 2025 mengalami kenaikan, namun upah untuk buruh masih relatif rendah.
Misalnya saja untuk kabupaten termiskin pertama di Sumut yang dikenal dengan Negeri Bertuah hanya memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
Besaran upah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Lantas, mana saja kabupaten termiskin di Sumatera utara beserta UMK 2025 yang dimiliki?.
Dikutip dari sumut.bps.go.id, berikut ini 5 kabupaten termiskin di Sumatera Utara beserta UMK 2025 yang dimiliki.
1.Kabupaten Langkat
Kabupaten termiskin pertama yang ada di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Langkat.
Dikenal dengan julukan Negeri Bertuah, Kabupaten Langkat memiliki jumlah penduduk miskin mencapai 96,54 ribu jiwa per tahun 2024.
Sementara itu Upah Minimum Kabupaten UMK 2025) untuk Kabupaten Langkat mencapai Rp 3.134.660 per bulan.
2.Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten termiskin kedua yang ada di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan laporan dari BPS tahun 2024, Kabupaten Deli Serdang memiliki penduduk miskin sebanyak 84,24 ribu jiwa.
Kendati menjadi kabupaten termiskin kedua, namun UMK 2025 untuk kabupaten ini justru tertinggi kedua setelah Kota Medan.
Kabupaten Langkat memiliki UMK 2025 sebesar Rp 3.732.906 per bulan.
3.Kabupaten Simalungun
Kabupaten termiskin selanjutnya yang ada di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Simalungun.
Pada tahun 2024 BPS mencatat bahwa jumlah penduduk miskin yang ada di Kabupaten Simalungun mencapai angka 68,05 ribu jiwa
Sedangkan UMK 2025 yang telah ditetapkan untuk kabupaten ini yaitu sebesar Rp 3.088.851 per bulan.
4.Kabupaten Asahan
Salah satu kabupaten termiskin yang ada di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Asahan.
Jumlah penduduk miskin yang ada di Kabupaten Asahan ini mencapai angka 61,34 ribu jiwa pada tahun 2024.
Adapun besaran UMK 2025 yang telah ditetapkan untuk kabupaten ini mencapai angka Rp 3.265.908 per bulan.
5.Kabupaten Nias Selatan
Posisi kelima kabupaten termiskin yang ada di Sumatera Utara yaitu Kabupaten Nias Selatan.
Kabupaten ini tercatat memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak 54,48 ribu jiwa pada tahun 2024.
UMK 2025 yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Nias Selatan yaitu Mencapai angka 2.992.559 per bulan.
Demikian informasi mengenai 5 kabupaten termiskin di Sumatera Utara berserta UMK 2025 yang dimiliki masing-masing daerah.(PJS)