-->


News

Ketua LBH DPP FMI PUSAT Advokat BAYU TRIANANDA SH, Mengecam Keras Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Bebas Berkeliaran

Admin
Foto: KETUA LBH DPP FMI PUSAT Advokat BAYU TRIANANDA, SH, C.NSP.,C.MSP.,CLA.(Ist)

Deli Serdang // MSN,

Pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polresta Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,  menambah kekecewaan kembali dari masyarakat Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir sudah jauh-jauh mendatangi ke Polresta Deli Serdang kembali pulang sia – sia.

Pasalnya Jondri Silaban orang tua korban anak dibawah umur yang telah dianiaya, warga dari Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Pelaku terhadap penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur di Unit PPA yang sudah ditangkap lalu dilepaskan oleh Oknum Penyidik Brigadir Berinisial 'OT'.

Kemudian saat Jondri menanyai Brigadir OT terkait pelaku yang telah dilepas, tidak bersedia memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi olehnya bersama awak media yang bertugas, "Aneh ini bang, tidak ada satupun oknum Kepolisian berada di dalam ruangan kerja saat saya datang", ucapnya kesal. 

Patut diduga bahwa Brigadir  'OT' dengan sengaja menghindar ataupun sengaja menutup – Nutupi kasus ini, yang mana beberapa waktu lalu telah viral di media sosial Facebook dan serta telah mengangkangi Pasal 80 ayat (1) UU RI no.7 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak terhadap seorang terduga tersangka atas nama MANSUR TARIGAN Alias Manyol yang ternyata telah dilepas oleh penyidik OT.

Harapan Jondri Silaban selaku orang tua korban Jeril Silaban, meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, untuk segera menangkap kembali oknum pelaku Mansur Tarigan alias Manyol Tarigan seolah olah kebal hukum dan merasa besar kepala, karena tidak ada satupun yang dapat menahan dia, karena diduga kuat pula memiliki backup oknum Jendral.

KETUA LBH DPP FMI PUSAT Advokat BAYU TRIANANDA, SH, C.NSP.,C.MSP.,CLA, Mengecam keras tidak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan menyayangkan sikap penyidik serta KAPOLRESTA DELI SERDANG, yang seakan-akan tidak serius menindaklanjuti laporan warga, serta sudah terjadi tangkap lepas, dimana dalam Penganiayaan anak diatur dalam beberapa pasal, terutama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang relevan antara lain: Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dan Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Penting untuk dicatat:

Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban utama orang tua dan seluruh masyarakat. 

Tindakan kekerasan terhadap anak dapat berdampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan psikologis anak. 

Hukum Indonesia memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik berupa pidana penjara maupun denda.

Penyidik Brigadir  OT diduga kuat telah menerima suap dari oknum pelaku Mansur, ironisnya lagi beberapa waktu lalu terjadi penangkapan terhadap oknum pelaku yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Deli Serdang, akan tetapi oknum pelaku Mansur diduga sengaja dilepaskan kembali dengan alasan hukuman di bawah 5 (Lima Tahun), sangat tidak masuk akal bukan?, padahal itu pelaku terhadap anak dibawah umur.

Selanjutnya,Meminta kepada pak kapolda agar mengecek anggotanya di resort maupun di polsek sesuai motto presisi, lanjut Ketua umum LBH DPP FMI yang juga seorang pengacara dan pengiat aktivis anak & perempuan serta Narkoba, akan selalu mengikuti proses hukum yang terjadi kepada korban di unit PPA Polresta Deli Serdang, serta akan melakukan aksi damai 1000 orang para aktivis  pemerhati anak dan perempuan di Polda sumatera utara dan Polres deli serdang tegas bayu.

Dugaan besarnya suap yang diberikan oleh oknum pelaku tersangka Mansur Tarigan kasus pemukulan ini, apakah akan di Peti Es-kan begitu saja?, Pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polresta Deli Serdang tuai sorotan pelayanan Kepolisian dikatakan buka 24 jam, namun dikala masyarakat datang meminta Konfirmasi langsung di Unit PPA yang di tangani oleh Brigadir 'OT' ternyata masih bungkam seribu bahasa hingga berita ini naik ke meja redaksi.(PJS)

Share:
Komentar

Berita Terkini