-->

News

Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Lewat Abolisi dan Amnesti

Admin



Jakarta//MSN,

 Presiden Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai kepala kepala pemerintahan dan juga kepala negara. Presiden sebagai kepala negara memiliki hak istimewa 

Menurut pasal 14 UUD 1945,Kewenangan presiden untuk memberikan amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 

Penjelasan lebih lanjut:

Pasal 14 UUD 1945:

Pasal ini mengatur secara umum kewenangan presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. 

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Usulan tersebut disampaikan dalam surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan dibahas dalam rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat konsultasi tersebut digelar bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam rapat ini, pihak DPR membahas secara mendalam permintaan pertimbangan dari Presiden.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.

Setelah pembahasan, DPR menyepakati usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dalam kasus korupsi impor gula. Namun, langkah Presiden memberikan abolisi ini menandai upaya rekonsiliasi dan penyelesaian sejumlah kasus hukum yang melibatkan tokoh publik.

Tak hanya itu, dalam rapat yang sama, DPR juga memberikan lampu hijau atas usulan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan ribuan warga lainnya.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat dari pemerintahan Prabowo untuk mendorong stabilitas politik dan penyelesaian kasus hukum secara lebih menyeluruh. Meski begitu, keputusan ini juga memicu beragam reaksi dari publik dan pengamat, yang menantikan penjelasan lebih lanjut terkait urgensi serta implikasi politik dari pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

(Red/A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini