KOTIM // MSN,
Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil dari Operasi Antik Telabang selama 25 hari.
Kegiatan yang dipusatkan di ruang lobi Polres Kotim ini dihadiri oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Ketua BNK Kotawaringin Timur Irawati, serta unsur terkait lainnya, Jum'at (11/07/2025).
Barang Bukti Narkotika hasil sitaan Satresnarkoba Polres Kotim dengan jenis sabu sebanyak 148 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 2.657,75 gram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air dengan bahan kimia.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan kegiatan penangkapan dan penyitaan ini adalah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menangkap para pengedar sampai dengan bandar besar yang ada di Kota Sampit.
"Hal ini merupakan cara menjaga generasi muda supaya terbebas dari penggunaan narkoba, tidak henti-hentinya kita melakukan kegiatan penangkapan dan pemusnahan ini dengan harapan zero narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur," kata Kapolres.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada instansi maupun masyarakat yang sudah memberikan bantuan berupa laporan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kotim, diharapkan masyarakat bisa bersikap partisipatif dengan Polri sehingga Kotim bisa bersih dari narkoba," tukasnya.
(Rine)