-->

News

Peran DPRD Sumsel, Belum Diungkap Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Admin

Palembang // MSN,

Persetujuan penghapusan asset berupa tanah lokasi Pasar Cinde tentunya di rapatkan dalam sidang komisi dan sidang paripurna DPRD Sumsel karena nilainya lebih dari Rp. 10 milyar.

Dinas Pariwisata, Biro Hukum, Asisten 1, Dinas PU Perkim,  DLH, Sekertaris Daerah dan BPKAD ikut serta dalam rapat tersebut untuk membahas penghapusan asset tanah tersebut.

Dari rapat tersebut mungkin telah di tarik kesimpulan bahwa asset tanah lokasi pasar Cinde disetujui untuk di pindah tangan ke investor dalam bentuk HGB dalam perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dalam jangka waktu tertentu.

Materi rapat inilah yang harusnya menjadi objek telaah penyidik Kejati Sumsel  untuk menentukan siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akan atau wajib ditetapkan sebagai tersangka.

Peran masing - masing SKPD signifikan dalam persetujuan penghapusan atau pemindahan asset ke PT Magnum Beatum dalam rapat dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Feasibility Study, Analisis Dampak Lingkungan, aspek hukum tanah, Status bangunan Pasar dalam daftar Cagar budaya di Kementerian terkait dan aspek untung rugi di bahas dalam rapat di DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 

Kesimpulannya adalah tidak mungkin mantan Gubernur Sumsel dan Edy Hermanto bertindak menyetujui perpindahan asset termasuk adanya dugaan gratifikasi atau suap dari investor PT Magna Beatum tanpa keterlibatan fihak lain.

Termasuk dugaan keterlibatan oknum BPN Kota Palembang dalam penerbitan SK sertifikat HGB untuk PT Magna Beatum yang mungkin saja telah didaftar HT untuk pinjaman konsorsium perbankan.

Masyarakat sangat berharap Kejati Sumsel tidak terbang dan memilih untuk penetapan tersangka walaupun perannya masih samar - samar karena korban pedagang sudah terzolimi hampir 10 tahun.

Menetapkan para pimpinan SKPD terkait dan oknum DPRD menjadi tersangka walau hanya sedikit unsur perbuatan melawan hukum mereka lakukan mungkin langkah terbaik agar semua terungkap. 

Memberi kesempatan mereka melakukan pembelaan di persidangan akan menuntaskan masalah hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini