Medan // MSN,
Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil pertemuan dengan perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, pada Senin.(21/7/25)
Pertemuan yang diharapkan menjadi ajang klarifikasi atas dugaan skandal kredit PT BPSAT senilai Rp 82 Miliar, justru menjadi etalase lemahnya komitmen Bank Mandiri terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Ketua PC HIMMAH Medan, Imransyah Pasai, menyatakan bahwa perwakilan yang diutus oleh Bank Mandiri terbukti tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan substantif.
"Kami menanyakan dasar hukum mereka melelang aset debitur pailit yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Kepailitan No. 37/2004, mereka hanya menjawab 'menghormati proses hukum. Ini adalah jawaban yang secara logika hukum keliru, karena menghormati proses hukum berarti patuh pada putusan pailit sejak awal," ujar Imransyah.
PC HIMMAH Medan menilai, Bank Mandiri secara sengaja mengirim perwakilan yang tidak kompeten sebagai taktik untuk menghindari pertanggungjawaban. "Ini adalah implementasi 'GCG' versi baru, di mana transparansi berarti menyembunyikan informasi di balik frasa 'rahasia bank', dan akuntabilitas berarti mengutus staf yang tidak tahu apa-apa untuk menghadapi publik. Ini sebuah pelecehan intelektual," tambahnya.
Atas dasar ini, PC HIMMAH mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak lagi diam dan segera melakukan audit khusus terhadap praktik GCG di Bank Mandiri Medan, yang diduga telah melanggar UU Perbankan No. 10/1998 terkait prinsip kehati-hatian.(PJS)