MEDAN // MSN,
Kuasa hukum Darwin Bin Alm Jali DR.GEA mendesak Kapolres dan kasat polres Aceh barat tangguhkan Tersangka Darwin Bun Alm Jali dalam dugaan tindak pidana pasal 158 junto pasal pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Baru bara sebagaimana telah di ubah dengan UU No.2 Tahun 2022 Junto pasal 55 KUHPidana, baru baru ini di Medan.
Jangan ada tindakan Kapolres dan kasat polres Aceh barat yang bertendensi diskriminatif dalam penanganan kasus di wilayah polres meulaboh
Kasus aquo di atas semakin aneh, ada yang di tangkap, ditahan dan di tangguhkan lalu di tahan lagi, sementara Darwin Bin Alm Jali ditangkap dan di tahan tanpa ada penangguhan
"Siapapun tersangka dalam suatu peristiwa hukum harus sama kedudukannya di hadapan hukum Kita berharap Kapolres dan kasat reskrim polres Meulaboh memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di wilayah jajaran Polda Aceh dan kalau tidak maka kita akan laporkan kepada bapak Kapolda Aceh agar jajaran polres Aceh barat dapat menjalankan fungsinya dengan baik", DR. AY Gea. (PJS)