-->

News

Antonius Tumanggor Sebut Tidak Benar Kunjungan Ke Kantor Camat Medan Sunggal Mengatasnamakan Komisi IV

Admin

 

Medan // MSN,

Kabar tentang kunjungan dua anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (Fraksi PDI Perjuangan) dan Antonius Devolis Tumanggor (Fraksi NasDem) ke kantor Camat Medan Sunggal Senin (21/7) sore dengan mengatasnamakan Komisi IV DPRD Medan adalah tidak benar dan keliru. 

Hal ini ditegaskan oleh Antonius Tumanggor kepada awak media, Rabu (23/7) melalui pesan WhatsApp pribadinya. Menurut Antonius Tumanggor, dia menyangkal dan mengatakan keliru jika disebut kunjungan mereka ke kantor camat Medan Sunggal mengatasnamakan komisi IV DPRD Medan. Karena kehadiran dia bersama Paul Mei Anton Simanjuntak ke kantor Camat Medan Sunggal adalah pribadi. 

"Itu murni pribadi dan tidak ada mengatasnamakan komisi IV. Karena adanya surat pengaduan warga terkait perselisihan antara pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera. Jadi kunjungan tersebut hanya memediasi", ujarnya. 

Antonius juga mengaku jika pertemuan tersebut difasilitasi oleh Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, S.STP dan turut dihadiri Lurah Lalang Surya Budi,  Babinsa Suwardi, serta perwakilan Polsek Sunggal bernama Sandro.

Dia menceritakan, sebelumnya sudah meminta izin kepada ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan via telepon dan berkonsultasi sehubungan adanya surat pengaduan yang dia terima dari masyarakat dan menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal

terkait mediasi warga di Kecamatan Medan Sunggal dan memastikan apakah mediasi antara pemilik tanah yang mendirikan Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera  berjalan dengan baik. 

"Usai berkonsultasi, Ketua DPRD Kota Medan mengizinkan kemudian meminta saya agar pada saat mediasi dapat bersikap netral. Jadi kehadiran saya ke kantor camat Medan Sunggal bersama Paul Mei Anton Simanjuntak dari fraksi PDI Perjuangan tidak ada mengatasnamakan Komisi IV dan murni pribadi. 

Antonius Tumanggor juga mengaku heran adanya pemberitaan yang menyebut seolah kunjungan yang dia lakukan mengatasnamakan Komisi IV DPRD Kota Medan. 

Padahal sebut politisi dari partai nasDem kota Medan ini usai mediasi dan bertemu dengan warga dia tidak pernah di wawancarai media namun muncul pemberitaan seolah ada pengakuan jika kehadirannya di tempat itu selaku anggota DPRD Kota Medan dari komisi IV. 

Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, S.STP saat dikonfirmasi wartawan mengakui jika ada dua anggota DPRD Kota Medan hadir pada mediasi yang sedang dilakukan di kantor Camat Medan Sunggal. Namun, Irfan menjawab jika kehadiran anggota DPRD Medan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi mereka dan tugasnya sebagai anggota komisi IV. 

"Pada saat itu, ada hadir pak Antonius Tumanggor dan Paul Mei Anton Simanjuntak ketika proses mediasi berlangsung namun mereka tidak ada mencatut dari komisi IV dan pertemuan pada saat itu juga berjalan dengan baik dan lancar. Malah kehadiran kedua wakil rakyat ini membawa solusi pada proses mediasi, "terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B ketika dikonfirmasi awak media mengatakan merujuk pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Pasal 48 huruf H, setiap kunjungan kerja komisi wajib mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD. 

Politisi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengakui jika ada mendapat telepon dari Antonius Tumanggor yang  berkonsultasi sehubungan adanya surat pengaduan yang dia (Antonius Tumanggor-red) terima dari masyarakat dan meminta izin untuk menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal.

"Kalau kunjungan pribadi silahkan saja, namun jangan mengatasnamakan atau membawa Komisi karena itu adalah milik lembaga dan setiap kunjungan harus resmi dan ditandatangani pimpinan DPRD. Sayangnya, di media, muncul berita jika Komisi IV melakukan kunjungan ke kantor camat Medan Sunggal, "pungkasnya.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini