PALANGKA RAYA // MSN,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan se-Kalimantan Tengah, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Ditjenpas Kalteng dan diikuti oleh peserta Pembimbing Kemasyarakatan secara luring maupun daring dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai bentuk respons terhadap implementasi KUHP Nasional yang telah disahkan dan diharapkan dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai pelaksana teknis dalam proses reintegrasi sosial, perlu memahami substansi baru dalam KUHP agar mampu menjalankan tugas dengan profesional dan berbasis hukum positif yang berlaku.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan institusi pendidikan, seperti Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyampaikan pentingnya pelatihan ini sebagai bentuk adaptasi seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap perubahan hukum pidana yang akan berdampak luas dalam proses pembinaan dan pendampingan klien pemasyarakatan.
“Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar tetap relevan dan akuntabel dalam memberikan rekomendasi maupun pembinaan kepada klien,” tegas I Putu Murdiana.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana juga mengapresiasi kehadiran para mitra dari aparat penegak hukum dan akademisi yang turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini. Kolaborasi lintas sektor, menurutnya, menjadi elemen penting dalam menyamakan persepsi terkait implementasi KUHP dan pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menyongsong sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan,” tambahnya.
Materi pelatihan ini nantinya akan disampaikan oleh para narasumber yang kompeten dari lingkungan akademisi dan praktisi hukum, dengan fokus pada perubahan fundamental dalam KUHP baru, prinsip-prinsip restorative justice, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemidanaan modern.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas, serta mendorong terciptanya pemasyarakatan yang lebih humanis dan berbasis hukum," pungkas I Putu Murdiana.
(Rine)