![]() |
Foto: Oknum Kepala Sekolah SMK Perguruan Jaya Krama Beringin 10214040 Misnah, Spd.(Ist) |
![]() |
Foto: Bukti Kwitansi Terhadap Dugaan Kutipan Pungli di Sekolah.(Ist) |
Deli Serdang // MSN,
Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Dana BOS), Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler, serta dugaan kuat pungli terbongkar sudah di SMK Jaya Krama di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Jum'at Sore.(20/6/25)
Oknum Kepala Sekolah SMK Perguruan Jaya Krama Beringin 10214040 Misnah Spd, diduga telah melakukan laporan Palsu dengan tidak sesuai dengan Jutlak dan Juknis pada Pendistribusian Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler SMK Jaya Krama, Kecamatan Beringin
Dugaan yang tidak direalisasikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Serta tata cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Reguler pada Poin B yang membebaskan pungutan peserta didik, berbanding terbalik dengan pungutan kepada orang tua siswa untuk biaya yang tidak jelas penggunaannya sebesar 1,4 JT/Siswa yang sudah sangat melanggar hukum.
![]() |
Foto: Bung Joe Sidjabat (Tengah), Setelah Meliputi Aksi Demo di Kantor Dinas Pendidikan dan Bupati Kabupaten Deli Serdang, pada Jum'at (20/6) siang.(Ist) |
Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS Reguler. Dalam Point G menyatakan mengumpulkan dan merekapitulasi Laporan Realisasi Penyaluran Dana BOS Reguler SMK Jaya Krama Beringin pada tahun 2024
Dalam Point ke 4 Khusus Penanggung Jawab Pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler pada Sekolah yang melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan.
Hal tersebut pun telah menuai kecaman dari berbagai pihak dana kalangan termasuk salah satu Tokoh Pemerhati Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara Bung Joe Sidjabat, yang sudah sangat dikenal.
Dikatakannya, "Perbuatan korupsi adalah 'Musuh' bersama dari seluruh rakyat indonesia dan oleh karena itu maka perbuatan korupsi harus diberantas secara tuntas sampai ke akar-akarnya karena korupsi terus menjadi bahaya dan ancaman yang kelak menjadi bencana juga yang merusak kehidupan perekonomian nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara", ungkapnya kepada awak media yang bertugas di Kantor Pemprov Sumut.
Di tahun 2024 SMK Jaya Krama Beringin menerima Dana BOS Rp. 771.643.280 dicairkan melalui 2 tahap yaitu :
A. Untuk tahap pertama SMK Jaya Krama Beringin menerima Dana BOS Rp. 359.640.000 dicairkan pada tanggal 18 Januari 2024 digunakan Untuk:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.8.800.000
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.15.000.000
3. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.127.438.000
4. Langganan daya layanan Rp.17.530.720
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana rp.17.058.000
6. Menyediakan alat multimedia pembelajaran Rp.9.100.000
7. Pembayaran kehormatan gaji Rp.112.350.000
B. Untuk tahap kedua SMK Jaya Krama Beringin menerima Dana BOS Rp. 412.003.280 dicairkan pada tanggal 12 Agustus 2024
Dengan rincian:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.3.030.000
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp.7.888.000
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 16.100.000
4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.1.830.000
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 14.671.330
6. Pengembangan profesi guru pendidik dan tenaga kependidikan Rp.4.130.000
7. Langganan daya dan layanan Rp. 19.903.950
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 44.650.000
9. Pembayaran kehormatan Gaji Rp. 169.350.000
Bung Joe Sidjabat kembali menegaskan, pengawasan ketat terhadap dana BOS mutlak diperlukan agar kasus serupa tidak terulang. Ia meminta penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan tanpa pandang bulu jika terbukti terjadi penyimpangan.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu orang tua murid dan sekaligus narasumber yang terpercaya bahwa, "Ada banyak penyimpangan bang, laporan fiktif terhadap para siswa termasuk dana BOS yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, dana PIP dan perawatan yang dikelola pihak sekolah namun laporannya yang terkesan ngalur kidul, serta juga kemarin ditemukan Kwitansi pembayaran tertulis terkait dugaan pungli kepada orang tua siswa tertanggal 19 November 2024", bongkar dia.
Sehingga kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan memperkuat seruan agar pengelolaan dana BOS dan dugaan pungli diawasi secara ketat oleh Aparat Penegak Hukum di masa Pemerintahan Bupati Deli Serdang yang baru dr. Asri Ludin Tambunan dan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution di sektor Pendidikan.
Setelah awak media menelusuri lebih dalam bersama beberapa tokoh Aktivis'98, LSM, awak media dan Pemerhati Pendidikan di Kantor DRPD Fraksi Partai PDIP Deli Serdang, ternyata dugaan makin kuat setelah adanya informasi dugaan Keterlibatan Oknum anggota Dewan 'IS' terhadap kasus sekolah tersebut.
Jika tuduhan ini terbukti benar, Oknum Kepala Sekolah Misniah Spd dan Antek-anteknya, bisa menghadapi sanksi hukum yang sangat serius dari berbagai pihak termasuk Kejari, Tipikor, para aktivis dan LSM serta Jurnalis yang ada di Seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Segenap Elemen Masyarakat kini menantikan langkah lanjut yang konkrit dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Deli Serdang dalam menangani perkara tersebut, dimana telah viral, dan bergulir sejak Tahun 2024 hingga sekarang yang masih tertutup rapat.(PJS)